RUPAT UTARA, PROKOPIM - Setelah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Covid di Daerah, Bupati Bengkalis diwakili Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso, mengikuti Rapat Penangan covid 19 dan Persiapan Masa Peniadaan Mudik mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021 bersama Gubernur Riau.
Rapat tersebut juga dilaksanakan secara virtual di Ruang Informasi Kecamatan Rupat Utara, (4/5/2021).
Dalam arahannya, Gubernur Riau meminta kepada setiap Kepala Daerah untuk memberikan laporan setiap 2 minggu sekali, dan jika bisa setiap posko melakukan 3T (Testing, Tracing, Treatment).
“Selain itu, tiap daerah juga harus memperhatikan ketersediaan ruangan isolasi ICU dan obat obatan di rumah sakit, menyediakan rapid antigen diseluruh puskesmas, melakukan penguatan pengawasan kedisiplinan dan konsistensi kepatuhan terhadap prokes diseluruh elemen masyarakat (public area, pasar tradisional, sekolah dan dikantor serta rumah ibadah) dan untuk tahun ini diharapkan kepada setiap daerah untuk tidak melaksanakan Open House,” ucap Gubernur Riau.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah menindaklanjuti arahan dari Gubernur Riau terkait pelarangan mudik.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menerbitkan Surat Edaran 550/DISHUB/IV/2021/202 ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis, dan mulai berlaku sejak 21 April 2021,” ujar Bagus Santoso.
Lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga akan terus melaksanakan kordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, BPBD, pihak Kepolisian dan TNI terkait posko mudik yang didirikan.
“Setelah melakukan kordinasi tersebut kita akan segera melaporkan kepada Pemerintah Provinsi Riau,” imbuhnya.