Bengkalis, Humas - Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Maryansyah Oemar menghadiri Acara Gelar Pengawasan Daerah dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Tahun 2018, Kamis (27/12) pagi di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkalis .
Acara dimulai pukul 09.20 wib di awali dengan menyayikan lagu indonesia raya.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Asisten Administrasi Umum Maryansyah Oemar menyampaikan Gelar Pengawasan Daerah dan Pemutakhiran Data TLHP merupakan agenda rutin dalam rangka koordinasi, komunikasi, dan evaluasi implementasi.
“Menindaklanjut hasil pengawasan harus tepat, cepat dan valid sesuai rekomendasi pemeriksaan. seluruh temuan harus di tindaklanjuti karena merupakan kewajiban sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, untuk melakukan perbaikan agar organisasi lebih akuntabel†kata Maryansyah
Dalam menindaklanjuti temuan tertuang dalam undang-undang nomor 15 tahun 2006, peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010 serta peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009 bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kami berharap dengan terlaksanakan acara ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pimpinan instansi objek pemeriksaan tentang pentingnya tindak lanjut hasil pengawasan serta meningkatkan koordinasi antara aparat pengawasan dan objek pemeriksaanâ€. tutupnya
Tampak hadir BPKP Provinsi Riau Dikdik Sadikin, Inspektur Provinsi Riau Evandes Fajri, Inspektur Kabupaten Bengkalis Suparjo, Asisten Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Hj. Umi Kalsum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Bengkalis Haholongan dan seluruh Kepala OPD Kabupaten Bengkalis.