Bupati Bengkalis Kasmarni Lantik Pejabat Fungsional Bengkalis

icon   Pada 24 Maret 2021 Bagikan ke :


BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni mengambil sumpah dan melantik Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Selasa 23 Maret 2021, di Dang Merdu lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Ada 24 pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 22 orang pejabat  fungsional yang menerima surat Ketupusan Bupati Bengkalis Nomor 821.2,824.3, 824,4/BKPP/2021/01 dan dua orang pejabat fungsional mendapatkan Keputusan dari Presiden Rebuplik Indonesia Nomor 10/M Tahun 2021 Tanggal 3 Maret 2021 sebagai  Pejabat Fungsional  Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam arahan Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan ucapan selamat dan tahniah kepada para pejabat fungsional yang baru saja dikukuhkan dan dilantik, karena berkat kegigihan dan motivasi yang kuat, setelah melewati beberapa tahapan proses administrasi dan uji kompetensi, akhirnya dapat diangkat menjadi pejabat fungsional.

Semoga dengan majunya selangkah di depan, diharapkan dapat menjadi pemantik bagi PNS lain agar termotivasi untuk berkarir dalam jabatan fungsional. Mengingat, saat ini pengembangan pola karier ASN tidak harus pada jabatan struktural, sehingga pemerintah sangat mendukung adanya jabatan fungsional.

Selanjutnya ia menambahkan, proses pengangkatan dalam jabatan fungsional ini merupakan implementasi peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil yang mengamanatkan bahwa bagi CPNS setelah diangkat menjadi PNS dan telah memenuhi persyaratan maka wajib diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi yang dilamar melalui mekanisme pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.

Lebih lanjut juga diatur bahwa bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan administrasi dapat beralih ke jabatan fungsional melalui mekanisme perpindahan jabatan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Dengan tujuan untuk meningkatkan produktifitas kerja, karir dan profesionalisme pns, yang diharapkan dapat berdampak pada peningkatan produktifitas unit kerjanya.

“Kami juga berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, untuk benar-benar memperhatikan keberadaan pejabat fungsional  di instansinya. Berikan ruang yang cukup bagi pejabat fungsional untuk terus berkreasi dan berinovasi, atau paling tidak dalam pengembangan karir fungsionalnya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,”pinta Bupati Bengkalis

Turut menyaksikan pelantikan tersebut, staf Ahli Bupati Bengkalis, Asisten Bupati, perwakilan dari Polres Bengkalis, Kodim 0303 Bengkalis kejaksaan Negeri Bengkalis sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan para tamu undangan lainnya..#DISKOMINFOTIK