BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan sempena Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Surat Edaran tersebut di tandatangani langsung Bupati Bengkalis Kasmarni dengan Nomor: 1080/SE/2022 dengan tebusan ke Ketua DPRD Bengkalis, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Kemenag, Instansi Vertikal, dan MUI Kabupaten Bengkalis.
Adapun isi dari SE tersebut klik disini.