BENGKALIS - Bupati Bengkalis Herliyan Saleh resmi mengukuhkan 48 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam desa di Kecamatan Rupat Utara, Selasa (20/3/15) kemarin.
Pelantikan para anggota BPD ini dipusatkan di halaman SDN Negeri 3 Teluk Rhu yang berasal dari Desa Teluk Rhu 9 orang, Tanjung Medang 9 orang, Tanjung Punak 7 orang, Kador 9 orang, Putri Sembilan 5 orang dan Desa Titi Akar 9 orang.
Kesempatan ini Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dikutip dari release Humas Setda Bengkalis mengatakan, sejak diberlukannya Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa, peranan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa semakin penting. Jika sebelum aturan itu diterapkan BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa, sekarang berubah menjadi lembaga desa.
Melalui perubahan ini, kata Bupati, BPD harus dapat memberikan dinamika dan suasana politik yang lebih demokratis, otonom, independen, dan sekaligus prospektif dalam mempercepat keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan perubahan kedudukan dimaksud, imbuhnya, BPD juga harus dapat menjadi wadah dalam pembuatan kebijakan publik, serta alat kontrol bagi proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.
“Untuk itu, sebagai wakil masyarakat desa yang dipilih secara langsung dan demoratis, setiap anggota BPD, mesti benar-benar dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakan fungsi BPD secara baik dan benar,” pesan Herliyan.
Adapun fungsi BPD dimaksud Bupati adalah, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.
Agar ketiga fungsi itu dapat berjalan optimal, imbuh Bupati, maka BPD harus dapat membangun dua pola hubungan dengan baik dan secara bersamaan. Yaitu dengan Kades dan dengan masyarakat yang diwakilinya.
“Tidak boleh hanya satu pola hubungan. Misalnya dengan Kades atau masyarakat saja,” tegas Herliyan.
Dalam kunjungan ke Rupat Utara tersebut, Bupati Herliyan juga menyerahkan bantuan 3 unit ambulance untuk UPTD Puskesmas Rupat Utara, Desa Tanjung Medang dan Teluk Rhu, kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Desa serta, rumah layak huni (RLH) dan rumah untuk komunitas adat terpencil (KAT). Warga Rupat Utara yang menerima RLH dan rumah untuk KAT sebanyak 97 unit.
Selain Camat Rupat Syafruddin, ikut hadir Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ismail, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra, Kadis Kesehatan Mohd Syukri, serta Kadis Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Eduar.***(dik)/RiauTerkini
Teks foto: Bupati Herliyan Saleh menyerahkan kunci RLH dan rumah untuk KAT saat melakukan kunjungan kerja di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Selasa (10/3/15) kemarin.
Pelantikan para anggota BPD ini dipusatkan di halaman SDN Negeri 3 Teluk Rhu yang berasal dari Desa Teluk Rhu 9 orang, Tanjung Medang 9 orang, Tanjung Punak 7 orang, Kador 9 orang, Putri Sembilan 5 orang dan Desa Titi Akar 9 orang.
Kesempatan ini Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dikutip dari release Humas Setda Bengkalis mengatakan, sejak diberlukannya Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa, peranan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa semakin penting. Jika sebelum aturan itu diterapkan BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa, sekarang berubah menjadi lembaga desa.
Melalui perubahan ini, kata Bupati, BPD harus dapat memberikan dinamika dan suasana politik yang lebih demokratis, otonom, independen, dan sekaligus prospektif dalam mempercepat keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan perubahan kedudukan dimaksud, imbuhnya, BPD juga harus dapat menjadi wadah dalam pembuatan kebijakan publik, serta alat kontrol bagi proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.
“Untuk itu, sebagai wakil masyarakat desa yang dipilih secara langsung dan demoratis, setiap anggota BPD, mesti benar-benar dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakan fungsi BPD secara baik dan benar,” pesan Herliyan.
Adapun fungsi BPD dimaksud Bupati adalah, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.
Agar ketiga fungsi itu dapat berjalan optimal, imbuh Bupati, maka BPD harus dapat membangun dua pola hubungan dengan baik dan secara bersamaan. Yaitu dengan Kades dan dengan masyarakat yang diwakilinya.
“Tidak boleh hanya satu pola hubungan. Misalnya dengan Kades atau masyarakat saja,” tegas Herliyan.
Dalam kunjungan ke Rupat Utara tersebut, Bupati Herliyan juga menyerahkan bantuan 3 unit ambulance untuk UPTD Puskesmas Rupat Utara, Desa Tanjung Medang dan Teluk Rhu, kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Desa serta, rumah layak huni (RLH) dan rumah untuk komunitas adat terpencil (KAT). Warga Rupat Utara yang menerima RLH dan rumah untuk KAT sebanyak 97 unit.
Selain Camat Rupat Syafruddin, ikut hadir Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ismail, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra, Kadis Kesehatan Mohd Syukri, serta Kadis Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Eduar.***(dik)/RiauTerkini
Teks foto: Bupati Herliyan Saleh menyerahkan kunci RLH dan rumah untuk KAT saat melakukan kunjungan kerja di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Selasa (10/3/15) kemarin.