Bupati Bengkalis Lantik Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawasan Di Lingkungan Pemkab Bengkalis

icon   Pada 27 Mei 2017 Bagikan ke :

BENGKALIS, DISKOMINFOTIK-Bupati Bengkalis Amril Mukminin secara resmi melantik serta Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Jum’at sore (26/05/2017) bertempat di lantai IV kantor Bupati Bengkalis.

Tampak hadir, Plt Sekda Bengkalis, Wakil Ketua DPRD Bengkalis,  Kepala BKD Bengkalis, Stakeholder Dan Sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam sambutanya Amril mengatakan, Sebagaimana sering kami kemukakan di berbagai kesempatan serupa seblumnya, dalam sebuah organisasi pemerintah, baik di pusat atau daerah, promosi dan mutasi bagi seorang pegawai ASN, merupakan hal yang “halal”. Dibenarkan peraturan perundang-undangan. Tujuannya, agar organisasi tersebut semakin kuat, efektif dan efisien. Begitu pula dengan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawasan yang dilakukan hari ini.

Sambung Amril, Untuk itu, kepada seluruh pejabat yang hari ini dilantik, kami harapkan, agar kepercayaan ini, benar-benar berkorelasi positif bagi percepatan peningkatan kualitas tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat, berjalan semakin baik, kian bermutu. Apalagi pada saat ini tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitan kinerja seorang pegawai ASN juga bertambah besar.

“Siapapun yang hari ini dilantik, merupakan pegawai ASN yang kami nilai terbaik, sesuai kebutuhan organisasi saat ini, Bukan didasarkan suka atau tidak suka, kedekatan personal, hubungan kekeluargaan aatau hal-hal lain yang bersifat subjektivitas. Kepercayaan ini diberikan semata-mata berdasarkan hasil penilaian terhadap potensi, kompetensi serta profesionalitas yang bersangkutan yang ditunjukkannya selama ini” kata Amril.

Amril menambahkan, Seluruh pejabat yang hari ini dilantik, harus menjadi tauladan bagi yang lainnya, khususnya dalam mentaati ketentuan disiplin jam kerja. Harus melayani dan jangan minta dilayani masyarakat. Dedikasikan waktu, tenaga, pikiran, dan seluruh kemampuan terbaik yang dimiliki untuk peningkatan kuantitas dan kualitas jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan public sesuai tugas dan fungsi yang diberikan. Jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti korupsi, pungli ataupun gratifikasi. (Diskominfotik/Man)