Bupati Bengkalis Meminta Kepada Seluruh Perusahaan di Kab.Bengkalis Untuk Segera Membayar THR

icon   Pada 28 Juni 2016 Bagikan ke :

PINGGIR - Umat Islam sudah melaksanakan puasa Ramadhan selama 21 hari. Bila dikaitkan dengan kewajiban perusahaan, telah diatur berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.

"Berarti terhitung hari ini tinggal dua hari lagi, bahkan tidak sampai, perusahaan harus tuntas membayar THR," ujar Bupati Amri saat memberikan sambutan pada acara buka bersama dengan PT Sawit Anugerah Sejahtera, Desa muara Basung, Pinggir.

Terkait dengan pembayaran THR ini, Amril minta kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bengkalis untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan segera. Jangan sampai menunda-nunda pembayaran THR kepada karyawan, apalagi sampai ada perusahaan yang tidak membayar THR.

"Jika tidak dibayar, maka akan dikenai sanksi sebagaimana diamanahkan dan undang-undang. Yaitu seperti teguran tertulis dari pemerintah daerah dan denda 5 persen yang diambil dari total THR yang tidak dibayarkan perusahaan.

Disampaikan Amril, sejauh ini para karyawan sangat mengharapkan THR yang diberikan perusahaan. Karena dapat membantu para karyawan memenuhi kebutuhan menjelang hari Raya Idul Fitri. "Disamping itu masyarakat yang bekerja di perusahaan juga bisa menerima hak nya dengan sesuai aturan yang berlaku," kata suami Kasmarni ini.

Untuk mengawasi masalah THR ini, sambung bupati, pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi bengkalis telah membentuk tim pengawas dan posko pengaduan.

"Tujuannya, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, karyawan bisa langsung mengadu ke posko tersebut. Maka segera akan kita tindak lanjuti," tutup Bupati Amril mengakhiri sambutnnya.