BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan Intruksi Bupati nomor 113 tahun 2016 tentang Aksi gerakan Masyarakat Memberantas Nyamuk Demam Berdarah (DBD) dengue dengan 4M. Intruksi ini dikeluarkan terkait bengkalis belum mencapai target nasional rumah bebas jentik Nyamuk.
"Intruksi ini memang kita yang usulkan ke bupati karena dari pantaun kita target rumah bebas jentik nyamuk belum tercapai,"Kata Edi Sudarto Kasi Kesehatan Lingkungan Dinkes Bengkalis, Senin ( 25/7/16).
Dikatakannya, target nasional setiap desa harus mencapai rumah bebas jentik sebanyak 95 rumah. Di Bengkalis sampai saat ini belum tercapai target tersebut.
"Kalau nasional dikenal dengan 3M yakni mengubur barang berpotensi menjadi sarang nyamuk, menguras, menutup bak air. Kalau kita tambahkan satu M lagi, yakni memantau Jentik nyamuk,"katanya.
Dia berharap dengan intruksi ini yang akan disampaikan ke kepala desa mudah mudahan bisa mencapai target nasional rumah bebas nyamuk demam berdarah (DBD).
"Nanti juga akan kita sosialisasi kesetiap kecamatan untuk setiap satu rumah ada. Juru pantau jentik,"ujarnya. (d'ari)/Riaugreen
"Intruksi ini memang kita yang usulkan ke bupati karena dari pantaun kita target rumah bebas jentik nyamuk belum tercapai,"Kata Edi Sudarto Kasi Kesehatan Lingkungan Dinkes Bengkalis, Senin ( 25/7/16).
Dikatakannya, target nasional setiap desa harus mencapai rumah bebas jentik sebanyak 95 rumah. Di Bengkalis sampai saat ini belum tercapai target tersebut.
"Kalau nasional dikenal dengan 3M yakni mengubur barang berpotensi menjadi sarang nyamuk, menguras, menutup bak air. Kalau kita tambahkan satu M lagi, yakni memantau Jentik nyamuk,"katanya.
Dia berharap dengan intruksi ini yang akan disampaikan ke kepala desa mudah mudahan bisa mencapai target nasional rumah bebas nyamuk demam berdarah (DBD).
"Nanti juga akan kita sosialisasi kesetiap kecamatan untuk setiap satu rumah ada. Juru pantau jentik,"ujarnya. (d'ari)/Riaugreen