PEKANBARU - Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2021, bertempat di Kantor BPK-RI Perwakilan Riau Pekanbaru, Selasa (21/12/2021).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam kepada Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Riau II Handrias Haryotomo serta turut dihadiri H Paisal, Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto, Bupati Pelalawan diwakili Sekretaris H.Tengku Mukhlis dan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin.
Turut hadir mendampingi Bupati Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY, Inspektur Radius Akima dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rafiardi Ikhsan.
Berdasarkan amanat pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2020 s.d semester I tahun anggaran 2021.
Kemudian Kasmarni mengatakan BPK-RI perwakilan Provinsi Riau telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Alhamdulillah selama proses pemeriksaan, dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan insyallah hari ini hasil pemeriksaan tersebut akan kita terima. mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan harapan kita semua. Dan tentunya akan menjadi pedoman bagi kami, agar semakin baik dan tertib dalam pengelolaan keuangan nantinya," kata Kasmarni.
Selain itu, Bupati Perempuan pertama di Riau itu juga menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada BPK-RI Perwakilan Riau, kepada tim pemeriksa pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD Kabupaten Bengkalis yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Dapat pula kami sampaikan lanjut Mantan Camat Pinggir, bahwa pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD tahun anggaran 2020 merupakan pertama kalinya dilaksanakan pada Kabupaten Bengkalis, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19, sehingga semua daerah diwajibkan melakukan penyesuaian dan refocussing terhadap APBD.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tetap berkomitmen untuk melaksanakan setiap kebijakan pemerintah tersebut, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta membangun sinergi antar instansi, untuk menjamin kemanfaatan dari program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai dana desa dimaksud oleh masyarakat, demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis bermarwah maju dan sejahtera," ujar Kasmarni. #PROKOPIM