BENGKALIS - Usai menghadiri rapat koordinasi supervisi pencegahan dan penindakan Korupsi terintegrasi di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Rabu (13/4/2016), Bupati Bengkalis Amril Mukminin siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kita tentu akan tetap komitmen untuk melakukan langkah-langkah preventif terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi. Apalagi, Provinsi Riau tak terkecuali Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu daerah "kesayagangan" KPK yang terus dipantau atau supervisi. Untuk itu seluruh elemen di Negeri Junjungan harus mendukung upaya KPK dalam mencegah korupsi," ungkap Amril Mukminin.
Rakorsupgahdak KPK dibuka langsung oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahmad dihadiri pimpinan KPK Saut Situmorang dan sejumlah narasumber dari Jakarta, dihadiri seluruh bupati/walikota, Ketua DPRD dan inspektur kabupaten/kota. Dari Kabupaten Bengkalis, selain bupati, turut menghadiri kegiatan yang ditaja KPK ini, Ketua DPRD Heru Wahyudi, Bengkalis Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, Sekretaris Daerah Burhanuddin dan Inspektur Kabupaten Bengkalis Mukhlis.
Dalam menjalankan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, upaya pencegahan korupsi dimulai dari perencanaan, kemudian proses pelalangan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta masalah pemberian perizinan. Tidak hanya itu, kata mantan Kepala Desa Muara Basung ini, upaya pencegahan korupsi butuh sinergitas dari seluruh aparatur sipil negara, mulai dari hal-hal terkecil.
Dikatakan Amril Mukminin, dalam rakor tersebut pihak KPK menekankan kepada daerah untuk memperhatikan masalah transparansi dalam penyusunan APBD dengan menerapkan informasi teknologi seperti e-planing, e-budgeting, e-procurement. Sejauh ini kabupaten Bengkalis sudah melaksanakan sebagiandari penerapan inforamasi teknologi tersebut. Hal ini akan terus ditingkatkan lagi, sehingga kedepan mulai dari perencanaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa akan menghandalkan kemajuan informasi teknologi.
Menyangkut dengan pengurusan perizinan seperti yang menjadi penekanan KPK, menurut Amril Mukminin, sejauh ini Kabupaten Bengkalis telah memberlakukan pelayanan satu atap, bahkan pimpinanan instansi terkait yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpaduk Kabupaten Bengkalis telah menandatangani pakta integritas bebas dari korupsi.
Tidak hanya itu, KPK juga menyoroti tentang alokasi dana desa, agar dikelola dengan baik dan transparan. Dikatakan mantan anggota DPRD Bengkalis tiga priode ini, sejak beberapa tahun ini desa-desa di Negeri Junjungan mengelola anggaran sangat besar. Untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, telah dilakukan pendampingan oleh tenaga akuntasi desa. Bahkan mulai tahun ini desa-desa mulai dikenalkan dengan aplikasi sistem keuangan desa. Untuk menerapkan aplikasi ini pada Senin mendatang akan digelar pelatihan sistem pengeolaan keuangan desa kepada sekretaris desa, bendahara dan tenaga akuntansi desa.
Lebih lanjut Amril Mukminin menegaskan, untuk mendukung upaya KPK dalam pencegahan korupsi di daerah, butuh dukungan seluruh lini, baik itu pemerintah, aparat hukum, tokoh masyarakat dan kelompok organisasi kemasyarakatan. Semuanya harus mempunyai peran untuk mengawasi dan memberikan masukan kepada Pemkab Bengkalis ungkapnya.
Bupati dan Ketua DPRD Teken 9 Poin Komitmen Dukung Cegah Korupsi
BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi beserta bupati/waliko dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Riau, menandatangani komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Penandatangan 9 poin kesepakan komitmen untuk mendukung program pemberantasan dan pencegah KKN, didahului Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman bersama unsur pimpinan DPRD Riau. Kemudian dilanjutkan seluruh kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota, yang disaksikan oleh Pimpinan KPK Saut Situmorang, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Susdiyarto Agus Praptono dan Kabid Akuntansi Negara BPKP Provinsi Riau, Meladi.
Sebelum ditandatangani, 9 poin komitmen upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini dibacakan oleh adalah Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman. Pihak KPK memberi tenggat waktu agar selama tiga bulan kedepan pemerintah daerah melaksanakan sembilan poin tersebut. Berbeda dengan provinsi lain, yang diberi tenggat waktu 6 bulan. "Sebagai daerah "kesayangan" KPK, makanya kita diberi waktu tiga bulan. Dalam waktu tiga bulan kedepan pihak KPK akan turun ke daerah untuk,
Dikatakan Amril Mukminin, sebagai tindak lanjut dari penandatangan 9 poin pencegahan KKN secara terintegrasi tersebut, maka seluruh SKPD di lingkup Pemkab Bengkalis melaksanakan. Apalagi, tenggang waktu yang diberikan hanya selama tiga bulan.
Kesembilan poin tersebut, adalah pertama, melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning. kedua, melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurment. ketiga, melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan proses penerbitan perizinan pengelola sumberdaya alam yang terbuka.
Keempat, melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Kelima Melaksanakan penguatan aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). keenam, memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan Komite Integritas, Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN. ketujuh, membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
Kedelapan, melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan. dan kesembilan, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin didampingi ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi dan Wabup H Muhammad menghadiri rakor supervisi pencegahan dan penindakan Korupsi terintegrasi di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Rabu (13/4/2016)
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi menandatangani komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Rabu (13/4/2016)
Teks Photo : Bupati Bengkalis, Amril Mukminin berbincang dengan Plt. Gubri saat menghadiri rakor supervisi pencegahan dan penindakan Korupsi terintegrasi di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Rabu (13/4/2016)
"Kita tentu akan tetap komitmen untuk melakukan langkah-langkah preventif terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi. Apalagi, Provinsi Riau tak terkecuali Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu daerah "kesayagangan" KPK yang terus dipantau atau supervisi. Untuk itu seluruh elemen di Negeri Junjungan harus mendukung upaya KPK dalam mencegah korupsi," ungkap Amril Mukminin.
Rakorsupgahdak KPK dibuka langsung oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahmad dihadiri pimpinan KPK Saut Situmorang dan sejumlah narasumber dari Jakarta, dihadiri seluruh bupati/walikota, Ketua DPRD dan inspektur kabupaten/kota. Dari Kabupaten Bengkalis, selain bupati, turut menghadiri kegiatan yang ditaja KPK ini, Ketua DPRD Heru Wahyudi, Bengkalis Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, Sekretaris Daerah Burhanuddin dan Inspektur Kabupaten Bengkalis Mukhlis.
Dalam menjalankan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, upaya pencegahan korupsi dimulai dari perencanaan, kemudian proses pelalangan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta masalah pemberian perizinan. Tidak hanya itu, kata mantan Kepala Desa Muara Basung ini, upaya pencegahan korupsi butuh sinergitas dari seluruh aparatur sipil negara, mulai dari hal-hal terkecil.
Dikatakan Amril Mukminin, dalam rakor tersebut pihak KPK menekankan kepada daerah untuk memperhatikan masalah transparansi dalam penyusunan APBD dengan menerapkan informasi teknologi seperti e-planing, e-budgeting, e-procurement. Sejauh ini kabupaten Bengkalis sudah melaksanakan sebagiandari penerapan inforamasi teknologi tersebut. Hal ini akan terus ditingkatkan lagi, sehingga kedepan mulai dari perencanaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa akan menghandalkan kemajuan informasi teknologi.
Menyangkut dengan pengurusan perizinan seperti yang menjadi penekanan KPK, menurut Amril Mukminin, sejauh ini Kabupaten Bengkalis telah memberlakukan pelayanan satu atap, bahkan pimpinanan instansi terkait yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpaduk Kabupaten Bengkalis telah menandatangani pakta integritas bebas dari korupsi.
Tidak hanya itu, KPK juga menyoroti tentang alokasi dana desa, agar dikelola dengan baik dan transparan. Dikatakan mantan anggota DPRD Bengkalis tiga priode ini, sejak beberapa tahun ini desa-desa di Negeri Junjungan mengelola anggaran sangat besar. Untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, telah dilakukan pendampingan oleh tenaga akuntasi desa. Bahkan mulai tahun ini desa-desa mulai dikenalkan dengan aplikasi sistem keuangan desa. Untuk menerapkan aplikasi ini pada Senin mendatang akan digelar pelatihan sistem pengeolaan keuangan desa kepada sekretaris desa, bendahara dan tenaga akuntansi desa.
Lebih lanjut Amril Mukminin menegaskan, untuk mendukung upaya KPK dalam pencegahan korupsi di daerah, butuh dukungan seluruh lini, baik itu pemerintah, aparat hukum, tokoh masyarakat dan kelompok organisasi kemasyarakatan. Semuanya harus mempunyai peran untuk mengawasi dan memberikan masukan kepada Pemkab Bengkalis ungkapnya.
Bupati dan Ketua DPRD Teken 9 Poin Komitmen Dukung Cegah Korupsi
BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi beserta bupati/waliko dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Riau, menandatangani komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Penandatangan 9 poin kesepakan komitmen untuk mendukung program pemberantasan dan pencegah KKN, didahului Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman bersama unsur pimpinan DPRD Riau. Kemudian dilanjutkan seluruh kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota, yang disaksikan oleh Pimpinan KPK Saut Situmorang, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Susdiyarto Agus Praptono dan Kabid Akuntansi Negara BPKP Provinsi Riau, Meladi.
Sebelum ditandatangani, 9 poin komitmen upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini dibacakan oleh adalah Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman. Pihak KPK memberi tenggat waktu agar selama tiga bulan kedepan pemerintah daerah melaksanakan sembilan poin tersebut. Berbeda dengan provinsi lain, yang diberi tenggat waktu 6 bulan. "Sebagai daerah "kesayangan" KPK, makanya kita diberi waktu tiga bulan. Dalam waktu tiga bulan kedepan pihak KPK akan turun ke daerah untuk,
Dikatakan Amril Mukminin, sebagai tindak lanjut dari penandatangan 9 poin pencegahan KKN secara terintegrasi tersebut, maka seluruh SKPD di lingkup Pemkab Bengkalis melaksanakan. Apalagi, tenggang waktu yang diberikan hanya selama tiga bulan.
Kesembilan poin tersebut, adalah pertama, melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning. kedua, melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurment. ketiga, melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan proses penerbitan perizinan pengelola sumberdaya alam yang terbuka.
Keempat, melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Kelima Melaksanakan penguatan aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). keenam, memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan Komite Integritas, Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN. ketujuh, membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
Kedelapan, melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan. dan kesembilan, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin didampingi ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi dan Wabup H Muhammad menghadiri rakor supervisi pencegahan dan penindakan Korupsi terintegrasi di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Rabu (13/4/2016)
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi menandatangani komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Rabu (13/4/2016)
Teks Photo : Bupati Bengkalis, Amril Mukminin berbincang dengan Plt. Gubri saat menghadiri rakor supervisi pencegahan dan penindakan Korupsi terintegrasi di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Rabu (13/4/2016)