BENGKALIS - Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh meminta kepada masyarakat agar ikutsertakan mengawasi penggunaan dana. Bantuan Sosial (Bansos) yang ada di lingkungan masing-masing Desa, dan juga diminta untuk melaporkan secara berjenjangan jika mengetahui penyaluran basos tersebut terindikasi ada penyimpangan.
Himbauan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Bupati Bengkalis, untuk disampaikan kepada seluruh komponen masyarakat.
"Himbauan tentang dana bansos ini sebetulnya sudah direncanakan akan disampaikan awal bulan Maret lalu, tapi baru sekarang secara resmi disampaikan secara tertulis,” kata salah seorang narasumber di lingkup Sekretariat Daerah Bengkalis, Kamis (10/4/14).
Selain, himbuan tentang dana bansos itu, juga dilatar belakangi banyaknya permohonan masyarakat untuk mendapatkan dana Bansos dan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Oleh karena itu, guna menghindari masalah hukum dikemudian hari, pemerintah perlu menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan dana Bansos," terang Herliyan Saleh
Sementara, mengikut sertakan masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana Bansos, baik oleh serikat organisasi, lembaga dan lainnya. Orang Nomor Satu Negeri Junjungan ini, juga meminta agar masyarakat tidak mudah atau ikut-ikutan mengusulkan dana bansos berbentuk Proposal seperti dana hibah mengatas namakan kelompok, serikat, organisasi, lembaga yang tidak jelas tentang kepengurusan dan keberadaannya.
Masyarakat juga tidak terpengaruh oleh ajakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjadi pengurus kelompok, serikat, organisasi, lembaga yang sifatnya dadakan hanya dalam rangka ingin mendapatkan dana bansos atau hibah dari APBD Pemkab Bengkalis.
“Himbauan ini memang sifatnya agar masyarakat lebih waspada dan jangan sampai terjerat kepada persoalan hukum. Jika memang serikat atau lembaga yang dijalankan jelas dan diakui keberadaannya, bisa mempertanggung jawabkan dana yang digunakan, ya tak jadi soal,” ujar Kabag Humas Setkab Bengkalis, Andris Wasono pula.
Disisi lain, dalam himbauan tersebut dijelaskan, dana Bansos yang digunakan oleh kelompok atau serikat, lembaga (LSM), organisasi dengan cara yang tidak benar atau hanya untuk kepentingan sekelompok saja, maka masyarakat yang mengetahui agar dapat melaporkannya ke Bupati Bengkalis secara berjenjang melalui Kepala Desa dan Camat setempat.
Diungkapkan Andris Wasono dan juga mantan sekcam itu, masyarakat dihimbau untuk ikut mengawasi pengunaan dana Bansos. Tujuannya, agar dana yang diambil dari uang Rakyat tersebut benar-benat bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat pula.
"Seperti diketahui kita bersama, saat ini kabar dugaan penyimpangan penggunaan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis telah menjadi trading topic sejak beberapa bulan terakhir kemaren. Dugaan penyimpangan, tidak hanya melibatkan ribuan masyarakat sebagai kelompok penerima, tapi juga mengalir ke sejumah pihak termasuk sejumlah anggota DPRD Bengkalis," terangnya. (asr)/RiauGreen
Himbauan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Bupati Bengkalis, untuk disampaikan kepada seluruh komponen masyarakat.
"Himbauan tentang dana bansos ini sebetulnya sudah direncanakan akan disampaikan awal bulan Maret lalu, tapi baru sekarang secara resmi disampaikan secara tertulis,” kata salah seorang narasumber di lingkup Sekretariat Daerah Bengkalis, Kamis (10/4/14).
Selain, himbuan tentang dana bansos itu, juga dilatar belakangi banyaknya permohonan masyarakat untuk mendapatkan dana Bansos dan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Oleh karena itu, guna menghindari masalah hukum dikemudian hari, pemerintah perlu menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan dana Bansos," terang Herliyan Saleh
Sementara, mengikut sertakan masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana Bansos, baik oleh serikat organisasi, lembaga dan lainnya. Orang Nomor Satu Negeri Junjungan ini, juga meminta agar masyarakat tidak mudah atau ikut-ikutan mengusulkan dana bansos berbentuk Proposal seperti dana hibah mengatas namakan kelompok, serikat, organisasi, lembaga yang tidak jelas tentang kepengurusan dan keberadaannya.
Masyarakat juga tidak terpengaruh oleh ajakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjadi pengurus kelompok, serikat, organisasi, lembaga yang sifatnya dadakan hanya dalam rangka ingin mendapatkan dana bansos atau hibah dari APBD Pemkab Bengkalis.
“Himbauan ini memang sifatnya agar masyarakat lebih waspada dan jangan sampai terjerat kepada persoalan hukum. Jika memang serikat atau lembaga yang dijalankan jelas dan diakui keberadaannya, bisa mempertanggung jawabkan dana yang digunakan, ya tak jadi soal,” ujar Kabag Humas Setkab Bengkalis, Andris Wasono pula.
Disisi lain, dalam himbauan tersebut dijelaskan, dana Bansos yang digunakan oleh kelompok atau serikat, lembaga (LSM), organisasi dengan cara yang tidak benar atau hanya untuk kepentingan sekelompok saja, maka masyarakat yang mengetahui agar dapat melaporkannya ke Bupati Bengkalis secara berjenjang melalui Kepala Desa dan Camat setempat.
Diungkapkan Andris Wasono dan juga mantan sekcam itu, masyarakat dihimbau untuk ikut mengawasi pengunaan dana Bansos. Tujuannya, agar dana yang diambil dari uang Rakyat tersebut benar-benat bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat pula.
"Seperti diketahui kita bersama, saat ini kabar dugaan penyimpangan penggunaan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis telah menjadi trading topic sejak beberapa bulan terakhir kemaren. Dugaan penyimpangan, tidak hanya melibatkan ribuan masyarakat sebagai kelompok penerima, tapi juga mengalir ke sejumah pihak termasuk sejumlah anggota DPRD Bengkalis," terangnya. (asr)/RiauGreen