Kepala Desa Sebagai Ujung Tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Bupati Bengkalis Resmi Lantik Kades Teluk  Lecah  dan Kades Sungai Cingam

icon   Pada 19 Desember 2019 Bagikan ke :

 

RUPAT - Bupati Bengkalis Amril Mukminin secara resmi melantik Kepala Desa Teluk Lecah Ali Nasikin, S.Pd.I dan Kepala Desa Sungai Cingam Jamil, S.Pd.I wilayah Kecamatan Rupat, periode 2019-2025 hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Gelombang III pada Gerbang Pesisir Kabupaten Bengkalis, Kamis 19 Desember 2019.

Pelantikan dan pengambilan sumpah digelar di halaman Kantor Camat Rupat jalan Pelajar Batupanjang. Pelantikan diawali pembacaan sumpah jabatan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin dilanjutkan dengan penandatangan Surat Keputusan (SK) serta penyematan tanda jabatan.

Pelantikan Kades itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor:473/KPTS/XII/2019, disaksikan anggota DPRD Bengkalis Daerah Pemilihan Rupat dan Rupat Utara ferry Situmeang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) H Yuhelmi dan Camat Rupat Kharunazri.

"Kepala Desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodir kepentingan masyarakat. Karena itu pula, peran dari Kades berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah" hal itu sebagaimana disampaikan Bupati Bengkalis dalam arahanya.

Dilanjutkan mantan Kepala Desa Muara Basung itu, tugas yang cukup berat diemban oleh kades mestinya dibantu oleh segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan otonomi desa tersebut dalam usaha mencapai kesejahteraan masyarakat. Selain itu Kepala Desa juga yang merupakan administrator pemerintah, administrator masyarakat dan administrator pembangunan yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam menumbuhkan, menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan pembangunan desa.

“Kepada Kepala Desa yang baru dilantik untuk bekerja sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya serta sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sebagai unsur pemerintah hendaknya selalu bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di tingkat desa. Kepala Desa harus dapat menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan desa agar lebih efektif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku” ungkap suaminya Kasmarni dihadapan para tamu undangan.

Bupati juga , berharap Kepala Desa Gerbang Pesisir Rupat yang terpilih tahun 2019 ini, dapat bekerja dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. serta tingkatan pelayanan serta kesejahteraan, sejak hari ini hingga enam tahun kedepan.

“Setiap pelaksanaan pembangunan desa agar dilaksanakan musyawarah terlebih dahulu agar mendengar aspirasi dari masyarakat dengan tidak melupakan nilai integritas dan moralitas. Karena, integritas dan moralitas sangat penting untuk menjamin kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Pemimpin harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam organisasi” pesan dan harapan orang nomor satu Kabupaten Bengkalis.

Turut hadir pada acara pelantikan tersebut, Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni Amril, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Bengkalis Hj. Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra, Kesbangpol H. Hermanto Baran, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Imam Hakim, Kepala Dinas Pariwisata Anharizal, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Suwarto, Kepala Dinas Damkar Syafrizan, Kepala Dinas Kelautan dan PrikananHerliawan, Kepala Bagian Umum Fahrurazy, Kepala Bagian Humas H. Muhammad Fadhli.

Kemudian, Kapolres Bengkalis diwakali Kapolsek Rupat AKP Masriyal, Dandim diwakili Danramil Kapten Inf Sagino, Camat Rupat Utara Agus Sofyan, Ketua LAM-R Kecamatan Rupat Muhammad J dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawasan dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kepala Desa se-Kecamtan Rupat serta masyarat Desa Rupat.#DISKOMINFOTIK