BENGKALIS - Kami menyambut baik atas pelaksanaan sosialisasi pelayanan profesional bidang bahasa dan hukum ini sebagai salah satu strategi dan langkah kita bersama guna melestarikan bahasa nasional maupun daerah dalam penyelenggaraan pelayanan maupun di ruang publik.
Hal ini disampaikan Bupati Bengkalis diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis H. Tengku Zainuddin saat membuka acara kegiatan sosialisasi pelayanan profesional bidang bahasa dan hukum di Kabupaten Bengkalis, yang ditaja oleh Balai Bahasa Provinsi Riau, di Aula Hotel Panorama, Kamis (09/09/2021).
Zainuddin menyampaikan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berkomitmen untuk menjalankan perintah UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009. Di dalam perintah tersebut menghasilkan produk hukum yang disusun/diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Seperti peraturan daerah, peraturan bupati, instruksi bupati maupun tata naskah dinas, tetap selalu dan harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar," Tutur Zainuddin.
"Untuk menerapkan peraturan tersebut, kami berpesan kepada peserta Ikutilah sosialisasi ini dengan serius agar kita selaku Perangkat Daerah kita dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat serta dapat menggunakan Bahasa Indonesia yang tertib, jelas dan lancar dalam membangkitkan dan memupuk kesadaran serta rasa persatuan dan kesatuan masyarakat tentunya." tegas Zainuddin.
Turut hadir Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau Muhammad Muis, Kepala Bahasa Riau UPT Kebahasaan Kemendikbud Provinsi Riau Imelda Yance, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan serta peserta sosialisasi pelayanan profesional bidang bahasa dan hukum se- Kabupaten Bengkalis. #PROKOPIM