BENGKALIS, HUMAS – Bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Bengkalis, dilaksanakan Rapat Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019, Rabu (21/8/2019).
Rapat dimulai pukul 16.25 WIB yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis H. Abdul Kadir diikuti oleh 25 Anggota DPRD Bengkalis dan dihadiri Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY serta Pejabat Di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutan Bupati Bengkalis yang dibacakan oleh H. Bustami HY, Ranperda Kabupaten Bengkalis disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, dengan tetap mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 155 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Menyimak isi pasal 155 Peraturan Menteri Dalam Negeri, maka pertimbangan yang mendasari perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019, adalah adanya penurunan pendapatan daerah terutama dari transfer dana perimbangan yang diprediksikan tidak mencapai proyeksi yang ditetapkan dalam APBD murni tahun 2019 sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah dan mekanisme transfer dana bagi hasil oleh pemerintah pusat dan adanya perubahan proyeksi pembiayaan daerah serta terjadinya beberapa pergeseran belanja program dan kegiatan. Kondisi ini menyebabkan perubahan APBD menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis," jelas Bustami.
Lebih lanjut Bustami mengatakan pada saat perubahan rancangan KUPA tahun 2019 membutuhkan waktu yang tidak kurang dari sepuluh hari untuk didalami secara cermat, baik di tingkat komisi dan banggar. ini menunjukkan bahwa pihak Legislatif dan Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara bersama-sama memberikan perhatian mendalam terhadap dokumen anggaran tersebut.
“Pemerintah pusat untuk beberapa tahun belakangan selalu mengambil kebijakan untuk tidak mentransfer seratus persen dana perimbangan yang harus diterima daerah. Konsekuensinya tentu berakibat pada penundaaan atau bahkan pembatalan pelaksanaan sebagian besar kegiatan yang telah direncanakan dari awal. Hal ini tentu perlu mendapat perhatian kita bersama dan perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak hanya berpangku tangan dengan keadaan ini,” ungkap Bustami.
Diakhir sambutannya Bustami menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar selama proses pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2019 dilaksanakan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah kecuali dikarenakan alasan yang tidak dapat diwakilkan.
“Kita semua berharap pada saat pembahasan baik bersama komisi maupun bersama banggar nantinya dapat lebih fokus, lebih efektif dan efisien sehingga perubahan APBD ini dapat ditetapkan sesegera mungkin, " harap Bustami.