BENGKALIS – Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Perjanjian kerjasama dalam rangka pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bapenda, Rabu (16/03/2022) pagi.
Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah.
Bupati Bengkalis yang diwakili Staff Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri didampingi Plt. Kepala Bapenda Syahruddin, mengatakan Kabupaten Bengkalis mempunyai komitmen untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak.
"Pemerintah Daerah juga sepakat akan melakukan pendampingan dan dukungan di bidang perpajakan," ujar Johan.
Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan amasyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Asprilanto menyebutkan, mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata, tetapi sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diperlukan, karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama.
Melalui kerjasama dengan Pemda ini ia berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan, omset usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku. #PROKOPIM