Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Sembako Kepada 6 Orang Penyandang Cacat Warga Desa Selat Baru

icon   Pada 8 Juni 2017 Bagikan ke :
BANTAN, DISKOMINFOTIK - Sekitar pukul 17:20 WIB Bupati Bengkalis Amril Mukminin beserta Istri tersayang Kasmarni Amril dan para rombongan melanjutkan perjalanan kegiatan Safari Ramadhan 1438 Hijiriyah perdana di Pulau Bengkalis tepatnya di Desa Selat Baru Kecamatan Bantan, Rabu (07/06/2017) sore.

Sebelum mendengarkan kultum Ramadhan yang disampaikan Al – Ustad Amrizal, M.Ag, Bupati beserta istri menyerahkan bantuan sembako kepada 6 orang penyandang cacat dari warga Desa Selat Baru.

Kemudian dilajut dengan berbuka puasa dan sholat Maghrib bersama di Rumah Dinas Kecamatan Bantan, dan dilanjutkan sholat Isya, Tarawih dan Witir berjamaah di Masjid Nurul Ikhsan Desa Selat Baru.

Tampak Hadir Pada Kegiatan Safari Ramadhan Tersebut, Plt Sekda Bengkalis,Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkalis, Waka Polres Bengkalis, Camat Bantan beserta Istri, Kapolsek Bantan, Staf Khusus Dan Staf Ahli Bupati, Ketua MUI, Ketua Baznas Bengkalis serta Kepala Dinas/Badan Dan Kepala Bagian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Amril mengatakan, Di bulan yang penuh keberkahan ini, sudah seharusnya kita Saling berbagi dan memberiKan bantuan kepada saudara kita yang membutuhkannya, untuk itu kami Tidak bosan -bosannya mengajak kepada seluruh Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar senantiasa bersedekah dan berbagi dari sebagian harta yang dimiliki.

"Kita sebagai umat muslim sudah seharusnya peka, peduli dan prihatin kepada saudara kita yang memerlukan bantuan, sehingga mereka disaat menjalan ibadah puasa bisa merasakan hal sama seperti kita" tambahnya lagi.

Dikatakan, kekayaan dan harta yang kita miliki tersebut, ada hak mereka untuk menerimanya, untuk itu di bulan dan hari yang baik ini mari kita sisihkan sebagian rezeki kita kepada saudara kita yang sangat membutuhkan.

“Kami ingat lagi kepada para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar tidak menunda – menundakan membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal, sehingga hasil dari pembayaran zakat tersebut dapat segera diserahkan kepada yang berhak menerimannya,” imbuh Amril. (Diskominfotik/Man)