Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Pelayanan dan Pelimpahan Wewenang Kepada SKPD

icon   Pada 17 Maret 2014 Bagikan ke :
BENGKALIS - Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat merupakan fungsi dalam mewujudkan kesejahteraan sebagai tolak ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang balk (good govermance), dan sebagai pintu masuk (entry point) bagi percepatan reformasi birokrasi didaerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah.

Hal itu, saat Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh di dampingi Sekretaris Daerah (sekda) H Burhanuddin menyerahkan dokumen pelimpahan wewenang kepada SKPD yang telah mengelola pelayanan publik satu pintu. Saat penyerahan wewenang tersebut juga di hadiri asisten, kepala SKPD dan Camat Bengkalis di lantai II kantor Bupati baru-baru ini.

Kualitas penyelenggaraan pelayanan umum (Publik ) didaerah masih perlu ditingkatkan ke arah yang lebih baik. Banyak hal yang menyebabkan belum optimalnya penyelengggaraan pelayanan tersebut, misalnya dengan terbatasnya sarana pelayanan, perilaku petugas yang belum bersifat melayani, tidak jelasnya waktu, biaya yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan.

Oleh karena itu, Daerah diharapkan terus memiliki prakarsa dalam melakukan perbaikan pelayanan, salah satu diantaranya dengan menerapkan pelayanan publik masa kini (new public management) yang memiliki ciri bahwa kewenangan berada pada petugas pelayanan dan pelanggan.

"Saya menekankan kepada pelayanan yang menyentuh hati dan perombakan visi dan misi pelayanan sehingga posisi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik pada gilirannya berubah dari yang "dilayani" menjadi yang "melayani," kata Herliyan Saleh.

Selain itu, peningkatan pelayanan publik di daerah dapat dilakukan dengan inovasi manajemen pada unit pelayanan dalam satuan kerja perangkat daerah khususnya satuan kerja yang menangani pelayanan terpadu satu pintu, maupun pada tingkat yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat. Yaitu di kecamatan guna singkronisasi penerapan dan percepatan proses pelayanan publik diatas pemerintah.

"Melalui Kementerian dalam Negeri telah menerbitkan peraturan dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 silam, tentang pedoman penyelenggaran pelayanan satu pintu dan peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu (paten), yang intinya mengintruksikan kepada seluruh pemerintahan Provinsi, Kabupaten/ Kota untuk segera mempercepat peningkatan pelayanan public kepada masyarakat sebagai salah satu paket kebijakan iklim investasi sesuai dengan instruksi presiden nomor 3 tahun2006,"terangnya.

Sementara itu, kebijakan dan regulasi dalam pelaksanaan pelayanan publik dibidang perizinan dan non perizinan seperti pembentukan unit pelayanan satu atap, pembentukan satuan kerja setingkat badan yang khusus menangani pelayan publik satu pintu dan pembentukan unit pelayanan administrasi, serta diiringi dengan penyerahan sebagian kewenangan.

"Saya harapkan kepada camat se-kabupaten berdasarkan peraturan Bupati Bengkalis Nomor 813 tahun 2004 tentang pelimpahan wewenang di bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dan peraturan pemerintah Bengkalis Nomor 29 tahun 2009 tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan yang dikelola badan pelayanan perizinan terpadu," harap Bupati Bengkalis Herliyan Saleh kepada Camat Se- Kab. Bengkalis.

Selanjutnya dengan mengaju kepada peraturan pemerintah republik indonesia nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah Provinsi, serta Pemerintahan Daerah kabupaten kota, kita telah melakukan evaluasi guna peningkatan pelayanan publik.

Nomor 7 tahun 2008 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kabupaten Bengkalis, terdapat 17 dibidang urusan dari 31 bidang urusan wajib dan urusan pilihan yang terkait dengan aspek perizinan dan non perizinan sebanyak 256 rincian dari sub-sub bidang urusan.

"Telah kita limpahkan proses administrasi, pelaksanaan, penerbitan dan penandatangan atas nama bupati sebanyak 201 rincian dari sub bidang urusan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu bengkalis, sebanyak 55 rincian kepada kecamatan se kabupaten bengkalis,"paparnya.

Sebanyak 55 rincian kepada kecamatan se-kabupaten bengkalis melalui peraturan Bupati bengkalis nomor 58 tahun 2013 tentang pelimpahan wewenang rincian urusan wajib dan rincian urusan pilihan bidang urusan kewenangan di antara lain yaitu.

1. Badan penanaman modal dan pelayanan perizian terpadu sebelumnya mendapatkan pelimpahan wewenang sebanyak 83 jenis perizinandan non perizinan sehingga terdapat peningkatansebesar 242%.

2. Camat sebelumnya mendapatkan 10 jenis pelimpahan wewenang untuk perizinan dan non perizinan sehingga terdapat kenaikan sebesar 550%. (asr)/RiauGreen