PEKANBARU - Bupati
Bengkalis Kasmarni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Unaudited (laporan yang belum diaudit) tahun 2023 kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau Selasa, 26 Maret
2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bengkalis melakukan penandatangan berita acara serah terima.
Dijelaskan Bupati Kasmarni awal 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Secara
rinci orang nomor satu di Negeri Junjungan itu menyampaikan laporan
realisasi anggaran tersebut dihadapan Kepala Sub Auditorat Riau II BPK
RI Nugroho Heru Wibowo, Ketua Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Bengkalis
serta Pejabat Struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
“Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan tanggapan, dukungan, saran dari bapak dalam hal penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini,” kata Bupati Kasmarni.
Selanjutnya Bupati perempuan pertama di Riau itu mengungkapkan akan tetap terus berupaya untuk meningkatkan kinerja sekaligus melakukan penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.
“Terima
kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan
laporan keuangan ini, bersama kita berharap, semoga Allah SWT senantiasa
membimbing dan menyadarkan kita untuk terus berkarya menjadi lebih baik
lagi sehingga visi dan misi Kabupaten Bengkalis dapat kita raih sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Riau melalui Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI Nugroho Heru Wibowo menyampaikan bahwa LKPD adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu setiap daerah wajib menaatinya.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Bengakalis atas kerja kerasnya menyiapkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2024,” pungkasnya.
Nugroho
Heru Wibowo berharap Pemkab Bengkalis terus berupaya mempertahankan WTP
serta lebih memperhatikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
dari BPK.
“Tidak sia-sia Bengkalis mendapat WTP. Karena dengan anggaran yang besar, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Bengkalis tiap tahun meningkat, yang artinya belanja pada dasarnya bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bengkalis. Lalu Rasio gini atau tingkat kesenjangan pembagian pendapatan relatif antar penduduk suatu wilayah juga semakin bagus,” puji Nugroho Heru Wibowo.
Turut hadir
mendampingi Bupati Kasmarni kala itu Asisten 1 Bengkalis Andris Wasono,
Inspektur Daerah Bengkalis Radius Akima, Kepala BPKAD Aready, Kepala
Bapenda Syahruddin, Kadis Kominfotik Suwarto. #DISKOMINFOTIK