BENGKALIS - Bupati Amril Mukminin mengingatkan agar dalam bekerja seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis benar-benar mempedomani tunjuk ajar orang-orang tua dahulu yang disampaikan melalui peribahasa, “Buat baik berpada-pada, buat jahat jangan sekali.”
Peribahasa yang bermakna, “berbuat baik biarlah sekadarnya, tetapi perbuatan jahat perlu dihindarkan atau jangan sekali-kali dicoba,” itu, disampaikannya saat penandatanganan nota kesepahaman bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Penandatangan memorandum of understanding (MoU) yang dikoordinir Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Bengkalis yang langsung dilakukan Bupati Amril dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto itu, dilaksanakan di ruang rapat lantai II kantor Bupati Bengkalis, Selasa, 28 November 2017.
Dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, Bupati Amril mengingatkan agar seluruh aparatur di daerah ini senantiasa meningkatkan kemampuan, keterampilan dan ketelitian di bidang administrasi.
”Peningkatan ini penting guna menghindari adanya kebijakan pejabat tata usaha negara maupun penyelenggara pemerintahan daerah lainnya digugat maupun diperkarakan ke peradilan perdata maupun tata usaha negara,” jelasnya.
Sebab, imbuhnya, kian hari kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Demikian juga sikap kritis dalam pola berpikir masyarakat. Sehingga apabila merasa kepentingannya terganggu, mereka akan segera melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan terhadap tindakan pemerintah tersebut.
”Peningkatan kemampuan, keterampilan dan ketelitian di bidang administrasi sangat perlu dan penting, sehingga dapat terhindar dari permasalahan hukum ketika membuat keputusan,” ulang Bupati Amril.
Sebelum itu, Heru Winoto menjelaskan, dalam memberikan bantuan hukum, pihaknya akan selektif dan bekerja secara profesional.
”Jangan khawatir, kita akan seleksi secara ketat mana yang layak dan tidak layak untuk didampingi. Kalau ada konflik kepentingan, tidak akan kita layani,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya sepenuhnya akan membantu Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menyukseskan pembangunan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan melalui bantuan hukum, sehingga setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin ketika menandatangani MoU dengan Kajari Bengkalis.
Peribahasa yang bermakna, “berbuat baik biarlah sekadarnya, tetapi perbuatan jahat perlu dihindarkan atau jangan sekali-kali dicoba,” itu, disampaikannya saat penandatanganan nota kesepahaman bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Penandatangan memorandum of understanding (MoU) yang dikoordinir Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Bengkalis yang langsung dilakukan Bupati Amril dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto itu, dilaksanakan di ruang rapat lantai II kantor Bupati Bengkalis, Selasa, 28 November 2017.
Dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, Bupati Amril mengingatkan agar seluruh aparatur di daerah ini senantiasa meningkatkan kemampuan, keterampilan dan ketelitian di bidang administrasi.
”Peningkatan ini penting guna menghindari adanya kebijakan pejabat tata usaha negara maupun penyelenggara pemerintahan daerah lainnya digugat maupun diperkarakan ke peradilan perdata maupun tata usaha negara,” jelasnya.
Sebab, imbuhnya, kian hari kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Demikian juga sikap kritis dalam pola berpikir masyarakat. Sehingga apabila merasa kepentingannya terganggu, mereka akan segera melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan terhadap tindakan pemerintah tersebut.
”Peningkatan kemampuan, keterampilan dan ketelitian di bidang administrasi sangat perlu dan penting, sehingga dapat terhindar dari permasalahan hukum ketika membuat keputusan,” ulang Bupati Amril.
Sebelum itu, Heru Winoto menjelaskan, dalam memberikan bantuan hukum, pihaknya akan selektif dan bekerja secara profesional.
”Jangan khawatir, kita akan seleksi secara ketat mana yang layak dan tidak layak untuk didampingi. Kalau ada konflik kepentingan, tidak akan kita layani,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya sepenuhnya akan membantu Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menyukseskan pembangunan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan melalui bantuan hukum, sehingga setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin ketika menandatangani MoU dengan Kajari Bengkalis.