Bupati Bengkalis Tandatangani MoU Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN-KIS

icon   Pada 21 Oktober 2019 Bagikan ke :

PEKANBARU - Bupati Bengkalis Amril Mukminin menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN-KIS, Senin 21 Oktober 2019 di Ballroom Hotel Premiere Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Penandatanganan MoU awalnya dilaksanakan Walikota Pekanbaru H Firdaus MT dilanjutkan dengan Bupati/Walikota se-Riau yang disaksikan langsung Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution.

Turut mendampingi Bupati Bengkalis Kepala Dinas Kesehatan Ersan Saputra, Kepala Dinas Sosial Hj Martini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Aulia, Plt Kepala Bappeda Yuhelmi, Kabag Umum Fakhrurrazy.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan MoU ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS khususnya kepada masyarakat Negeri Junjungan.

"Melalui penandatanganan MoU ini diharapkan dapat terjalin sinergi dalam pemanfaatan sumber daya dan kapasitas untuk saling mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS agar dapat dirasakan manfaat oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis tanpa terkecuali,” kata Bupati Bengkalis.

Amril menambahkan tujuan dilaksanakan MoU ini untuk memastikan peserta JKN-KIS guna mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai hak, standar mutu dan regulasi dari fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Amril berharap dengan kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan taraf kesehatan di masyarakat Negeri Junjungan untuk memastikan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari fasilitas kesehatan tidak hanya sebatas memberikan melayani saja, tetapi juga harus ada nilai-nilai yang diperoleh oleh semua pihak.

Adapun isi dari MoU tersebut yakni:

Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau akan mengoptimalkan anggaran Iuran Budget Sharing bagi penduduk yang di daftarkan kedalam Program  Jaminan Kesehatan Nasional Minimal sama dengan jumlah rencana penerimaan pajak rokok tahun sebelumnya berdasarkan estimasi rencana penerimaan pajak rokok tahun yang akan datang.

Kemudian Pemerintah Kabupaten/Kota akan menuntaskan pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) paling lambat pada awal semester kedua tahun 2020.

Dan terakhir, Pemerintah Kabupaten/Kota akan mendaftarkan penduduknya kedalam program Jaminan Kesehatan Nasional terutama penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk kedalam DTKS dan belum memiliki JKS. ##DISKOMINFOTIK