BENGKALIS- Dana Intruksi Bupati (Inbup) Program Penguatan
Insfrastruktur Desa (PPID) Tahun Anggaran (TA) 2012, salah satu
program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Realisasinya akan
dilakukan audit secara menyeluruh, dan hasil dari pemanfaatan dana
tersebut, pemerintah setempat juga akan memberikan reward dan sanksi
tegas.
Begitu Desember mendatang selesai, realisasi Inbup ini akan kita lakukan audit. Jika sepanjang pelaksanaan nantinya ditemukan penyimpangan, ya kita minta tindak tegas, dan harus mempertangungjawabkannya dimata hukum, tegas Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, saat diwawancarai sejumlah wartawan belum lama ini di Bengkalis.
Herliyan juga menyatakan, seluruh hasil pemanfaatan dana Inbup- PPID dinilai berhasil, tidak menutup kemungkinan pada tahun anggaran selanjutnya, desa yang dijatah anggaran sebesar Rp 1 milyar itu, akan memperoleh penambahan anggaran. Sedangkan desa yang tidak bisa melaksanakan juga akan diberikan sanksi, seperti dalam bentuk pengurangan anggaran.
Kalau tak melaksanakan bisa kita tunda tahun depan atau kita kurangi anggarannya, uangnya yang tidak dimanfaatkan tersebut harus dikembalikan. Dan sebaliknya bagi yang berhasil bisa saja akan ditambah anggarannya,” katanya lagi.
Herliyan menjelaskan, desa tidak mesti kaku dalam melaksanakan program pemerintah. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1 milyar melalui dana Inbup, maka bisa dimanfaatkan atau dibagi dengan pembangunan di beberapa dusun.
Sepanjang realisasinya baik, dan melalui pola gotong royong saya rasa tak ada masalah, asal jangan fiktif saja, tambahnya.***(dik)
Begitu Desember mendatang selesai, realisasi Inbup ini akan kita lakukan audit. Jika sepanjang pelaksanaan nantinya ditemukan penyimpangan, ya kita minta tindak tegas, dan harus mempertangungjawabkannya dimata hukum, tegas Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, saat diwawancarai sejumlah wartawan belum lama ini di Bengkalis.
Herliyan juga menyatakan, seluruh hasil pemanfaatan dana Inbup- PPID dinilai berhasil, tidak menutup kemungkinan pada tahun anggaran selanjutnya, desa yang dijatah anggaran sebesar Rp 1 milyar itu, akan memperoleh penambahan anggaran. Sedangkan desa yang tidak bisa melaksanakan juga akan diberikan sanksi, seperti dalam bentuk pengurangan anggaran.
Kalau tak melaksanakan bisa kita tunda tahun depan atau kita kurangi anggarannya, uangnya yang tidak dimanfaatkan tersebut harus dikembalikan. Dan sebaliknya bagi yang berhasil bisa saja akan ditambah anggarannya,” katanya lagi.
Herliyan menjelaskan, desa tidak mesti kaku dalam melaksanakan program pemerintah. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1 milyar melalui dana Inbup, maka bisa dimanfaatkan atau dibagi dengan pembangunan di beberapa dusun.
Sepanjang realisasinya baik, dan melalui pola gotong royong saya rasa tak ada masalah, asal jangan fiktif saja, tambahnya.***(dik)