BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Hj Umi Kalsum menandatangani Piagam Integritas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis.
Penandatanganan dilakukan usai pemukulan gong tanda dimulainya pencanangan Zona Integritas oleh Hj Umi. di Aula Media Center KPPBC TMP C Bengkalis, Selasa, 5 November 2019.
Ikut mendandatangani Piagam Integritas tersebut, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Timmy Prasetya Harmianto, Kapolres Bengkalis diwakili Kabag percanaan Risman, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Toto Suryanto.
Kemudian, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Khoiriyah Roihan, Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri H Sofiyan Said dan Ketua MUI Bengkalis Amrizal.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Mochammad Munif mengatakan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia bahwa seluruh jajaran Kementerian Keuangan harus melakukan akselerasi percepatan pembangunan menuju wilayah bebas dari korupsi.
"Ditargetkan pada tahun 2020 semua kantor di bawah Kementerian Keuangan harus sudah mencanangkan Zona Integritas demi mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) da wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," Terang Munif.
Munif menjelaskan, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM dalam pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.
"Dengan dicanangkannya Zona Integritas ini, setiap unit kerja harus melakukan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem dan melakukan pengawasan penguatan akuntabilitas kinerja serta penguatan kualitas pelayanan publik.#DISKOMINFOTIK