BENGKALIS – Bupati Bengkalis diwakili Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharuddin menghadiri sekaligus membuka acara Pertemuan Forum Anak Tingkat Kabupaten Bengkalis yang ditaja oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengklis, Jumat (29/10/2022), di Hotel Surya Bengkalis.
Terlihat hadir pada acara tersebut Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diwakili Sekretaris Syahidallah, Kabid Pemenuhan Hak Perlindungan Anak Fitrianita Eka Putri, Kasi Partisipasi dan Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Majrul dan Ketua PKK Kabupaten Bengkalis diwakili Ely Kusumawati.
Acara dimulai dengan Penandatanganan Komitmen antara Plt. Asisten Perekonomian dan Pemerintahan dengan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang siap mewujudkan Kabupaten Bengkalis Layak Anak.
Kemudian Toharuddin dalam sambutannya menyampaikan masih banyaknya terjadi kekerasan terhadap anak terutama di wilayah kerja UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bengkalis.
Hal ini berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021 terdapat 75 kasus, sedangkan pada tahun 2022 sampai dengan bulan september sudah mengalami 110 kasus, sambung Toha.
"Untuk itu melalui sosialisasi ini kepada para peserta dapat menyampaikan kepada masyarakat dan sekolah-sekolah agar anak-anak kita dinegeri ini dapat terlindungi dan masyarakat semakin sadar dan mau melapor yang dulunya ini dianggap aib yang harus ditutupi, karena anak adalah amanah sekaligus karunia Allah SWT yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi,” harap Toha.
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-undang Dasar 1945 dan konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara anak adalah masa depan bangsa. Hal ini tertuang dalam pasal 20 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa ,”Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, ujar Toha. #PROKOPIM