BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H Bustami H membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan Golongan III Formasi Umum Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, Rabu (29/9/2021), di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis.
Pembukaan Pelatihan dasar CPNS ini selain dilaksanakan tatap muka juga dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting disaksikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau H Joni Irawan dan para peserta pelatihan, di hadiri oleh Asisten Administrasi Umum H T Zainuddin.
Kemudian Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia H Al Fakhrurazy, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Toharudin, Inspektur Kabupaten Bengkalis Rafiardi Ikhsan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis Djamaluddin, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik H Sutrisno dan Kasubbag Dokumentasi Pimpinan Prokopim Bengkalis Indra.
Sebagaimana disampaikan oleh H Bustami HY dalam sambutannya bahwa pelatihan dasar CPNS Golongan II dan Golongan III Formasi Umum Tahun 2019 ini merupakan Kerjasama antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi guna menguasai kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.
”Pelatihan ini merupakan pelatihan yang wajib bagi seluruh CPNS agar dapat diangkat menjadi PNS. Kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, dari awal hingga akhir, agar saudara berhasil dengan baik dan dinyatakan lulus, bila mana ada yang tidak disiplin atau menunjukan sikap yang kurang baik dalam mengikuti pelatihan ini segera berikan sanksi yang tegas,” harap Bustami.
Kemudian sesuai tuntutan lanjut H Bustami, sebagai penyelenggara pelatihan dasar CPNS agar menyesuaikan perubahan diklat pra jabatan menjadi pelatihan dasar CPNS, dengan sistem pembelajaran jarak jauh secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah e–learning.
”Melalui pelaksanaan pelatihan dasar CPNS model e-learning ini, diharapkan dapat menjadi jawaban atas anggapan publik selama ini yang berpandangan bahwa pelatihan dasar CPNS hanyalah formalitas belaka sebagai penggugur kewajiban mengikuti pelatihan yang merupakan salah satu syarat bagi CPNS untuk dapat diangkat menjadi PNS,” pesannya. #PROKOPIM