Bupati Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019

icon   Pada 25 Juli 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS, HUMAS – Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY membuka secara resmi acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Rabu (24/07/19), di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Sosialisasi dihadiri Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Arsan Latif yang juga sebagai narasumber dan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Hj. Umi Kalsum, dengan diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Para Camat, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Pegawai Negeri Sipil yang diikutsertakan sebagai peserta sosialisasi.

Bupati Bengkalis dalam arahannya yang dibacakan H. Bustami mengatakan, dengan dikeluarkan Permendagri No. 33 Tahun 2020 ini, sebagai langkah awal penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Oleh karena itu kepada seluruh peserta sosialisasi dalam pengelolaan keuangan daerah agar penyusunan APBD kedepannya dapat terencana dengan lebih baik lagi.

“Mengingat APBD sebagai salah satu instrumen dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional, maka diperlukan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan ketentuan dan Perundang-undangan yang ada, sehingga perlu kedisiplinan dan komitmen bersama yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya”, jelas Bustami.

Lebih lanjut Bustami meminta agar seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat memanfaatkan kesempatan berharga dan digunakan sebaik-baiknya agar kedepannya kita semua dapat mewujudkan pengelolaan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Sementara itu dalam laporan panitia pelaksana kegiatan, Arlis Suhatman menyampaikan penyusunan APBD berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara, yang intinya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai potensi dan kondisi di daerah.