DURI - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah bertujuan untuk pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan kegiatan,
Hal tersebut disampaikan Bupati Bengkalis diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra saat saat pembukaan acara Workshop Pengelolaan Keuangan BLUD Unit Pelayanan Teknis Puskesmas di Kabupaten Bengkalis, bertempat di Hotel Grand Zuri Duri, Sabtu (29/10/2021) pagi.
Kemudian lanjutnya, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
"Melalui workshop ini agar kita dapat memahami bersama-sama mendiskusikan apa-apa saja yang seharusnya dilakukan dalam mengelola dana BLUD yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Heri.
Saat Ini Kabupaten Bengkalis Memiliki 2 (Dua) SKPD Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau Serta 18 Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Pada Tanggal 20 September 2021 Lalu Ditetapkan Sebagai BLUD, jelas Heri.
Saat ini pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD di Kabupaten Bengkalis dirasakan masih memiliki kendala-kendala, dimulai dari penganggarannya (RBA), penatausahaannya hingga pertanggungjawabannya, imbuhnya.
Untuk itu, sambung Heri, dipandang perlu untuk melaksanakan workshop ini untuk memberikan pemahaman bagaimana proses mulai dari penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan penyusunan laporan keuangan BLUD.
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan bahwa pola Pengelolaan Keuangan BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. #PROKOPIM