PEKANBARU, HUMAS - Bupati Bengkalis diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arman. AA Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW) Mohammad Azmir ikuti Rapat Koordinasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) se-Provinsi Riau, Senin (19/8/2019) pagi, di ruang Rapat Melati lantai II Kantor Gubernur Riau.
Rakor terbatas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dibuka langsung oleh Gubernur Riau H Syamsuar didampingi Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Ketua DPRD Provinsi Riau Hj. Septina Primawati serta Forkopimda Provinsi Riau sekitar pukul 9.00 WIB.
Syamsuar mengatakan sesuai Keputusan Menteri LHK nomor SK3154/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 luas total alokasi TORA dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Provinsi Riau dari 12 Kabupaten se-Provinsi Riau berjumlah 461.647.53 Ha.
Untuk itu ada 4 Kabupaten/kota yang saat ini belum dilaksanakan sosialisasi dan Inver PTKH, yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
“Kami menginginkan pada tahun ini TORA di Provinsi Riau bisa terdata oleh Menteri Kehutanan, untuk itu kami menginginkan kepada pemerintah Kabupaten/kota yang belum menyelesaikan dan mendaftarkan bidang tanah dalam rangka PTKH diharapkan secepatnya”, terang Gubri.
Kami bertekad sambung syamsuar, agar berkas dan permohonan TORA di Provinsi Riau bisa sampai kepada Menteri Kehutanan.
“Kami menegaskan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya sebelum tanggal 6 September berkas pendafataran sudah disiapkan sehingga dapat disahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Riau”, pinta Syamsuar.
Bupati Bengkalis diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Arman pada kesempatan tersebut juga mengatakan, kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan instruksi yang telah disampaikan oleh Gubri.
“In Sya Allah dalam waktu dekat kami akan menyelasaikan berkas dan pendaftarannya dengan mengadakan pertemuan bersama Camat se-Kabupaten Bengkalis”, tuturnya.