DURI - Sempena peresmian Pusat Jajanan Selera Masyarakat (Pujasera) Duri, Kecamatan Mandau, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh, juga meresmikan pengoperasionalan empat pasar desa di empat kecamatan, Senin (16/3/2015).
Keempat pasar desa tersebut adalah Pasar Desa Buluh Apo (Kecamatan Pinggir), Titi Akar (Rupat Utara), Tanjung Belit (Siak Kecil) dan Ketam Putih (Bengkalis). Peresmian pengoperasional ke empat pasar desa ini ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Bupati Herliyan Saleh.
Selain Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan H Indra Gunawan, penandatangan keempat prasasti pasar desa tersebut diantaranya disaksikan Wakil Ketua DPRD Kade Rismanto, Asisten Tata Praja H Amir Faisal. Kemudian, Camat Pinggir Nazly, Camat Rupat Utara H Syafruddin, Camat Bengkalis Djamaluddin, Camat Siak Kecil Alpi Mukhdor dan Camat Mandau H Hasan Basri. Seluruh kepala desa tempat lokasi pasar tersebut juga terlihat hadir.
Dikatakan Herliyan, sebagaimana pembangunan Pujasera Duri, pembangunan keempat pasar desa itu merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Sebagaimana juga kepada para pedagang di Pujasera Duri, melalui masing-masing camat, kepada pedagang di keempat pasar desa tersebut Bupati berharap agar selalu mematuhi segala aturan yang telah dibuat oleh pihak pengelola. Kemudian, mengetahui hak dan kewajiban. Keduanya harus diselaraskan.
Dijelaskannya, selain ada hak-hak yang dapat diperoleh, namun ada pula kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pedagang. Kewajiban itu diantaranya membayar retribusi kebersihan dan penempatan meja atau kios.
''Retribusi harus dibayar karena merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan lainnya,'' ujar Herliyan mengingatkan.(jfk)/GoRiau
Keempat pasar desa tersebut adalah Pasar Desa Buluh Apo (Kecamatan Pinggir), Titi Akar (Rupat Utara), Tanjung Belit (Siak Kecil) dan Ketam Putih (Bengkalis). Peresmian pengoperasional ke empat pasar desa ini ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Bupati Herliyan Saleh.
Selain Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan H Indra Gunawan, penandatangan keempat prasasti pasar desa tersebut diantaranya disaksikan Wakil Ketua DPRD Kade Rismanto, Asisten Tata Praja H Amir Faisal. Kemudian, Camat Pinggir Nazly, Camat Rupat Utara H Syafruddin, Camat Bengkalis Djamaluddin, Camat Siak Kecil Alpi Mukhdor dan Camat Mandau H Hasan Basri. Seluruh kepala desa tempat lokasi pasar tersebut juga terlihat hadir.
Dikatakan Herliyan, sebagaimana pembangunan Pujasera Duri, pembangunan keempat pasar desa itu merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Sebagaimana juga kepada para pedagang di Pujasera Duri, melalui masing-masing camat, kepada pedagang di keempat pasar desa tersebut Bupati berharap agar selalu mematuhi segala aturan yang telah dibuat oleh pihak pengelola. Kemudian, mengetahui hak dan kewajiban. Keduanya harus diselaraskan.
Dijelaskannya, selain ada hak-hak yang dapat diperoleh, namun ada pula kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pedagang. Kewajiban itu diantaranya membayar retribusi kebersihan dan penempatan meja atau kios.
''Retribusi harus dibayar karena merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan lainnya,'' ujar Herliyan mengingatkan.(jfk)/GoRiau
keempat prasasti pasar des