BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni menghimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan memanfaatkan kesempatan adanya diskon sebesar 15 persen dan penghapusan sanksi administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis sampai batas waktu hingga 24 Desember 2021.
"Kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis, mari segera kita memanfaatkan kesempatan ini untuk bayar pajak PBB P2 sebagai income Kabupaten Bengkalis, Karena kesempatan dan diskon 15 persen PBB tidak berlangsung lama. Untuk itu sekali lagi kami tekankan masyarakat untuk memnfaatkan peluang yang ada," kata Kasmarni.
Sebab lanjut Kasmarni, Diskon dan penghapusan denda administrasi ini diberikan sebagai keringanan kepada wajib pajak terutama di masa pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat untuk taat pajak.
Kemudian kata Kasmarni pemberlakukan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dimulai 1 Oktober sampai 24 Desember 2021. Sedangkan Untuk pemberian pengurangan PBB-P2 sebesar 15 persen dimulai dari tanggal 16 Oktober sampai 24 Desember 2021.
Dengan adanya perpanjangan kemudahan ini, hendaknya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera membayar PBB-P2. Pembayaran bisa dilakukan langsung melalui Bank Riau Kepri, Bank BNI, Indomart, Alfamart. Dan secara online melalui Tokopedia, Link Aja, Buka Lapak, Traveloka, Gopay dan Ovo. #PROKOPIM