Bupati Kasmarni Berikan Remisi Kepada 936 Orang Warga Binaan Lapas Bengkalis

icon   Pada 18 Agustus 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS- Bupati Kasmarni lakukan pemberian remisi umum peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 kepada 936 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis secara simbolis.

Pemberian remisi dilakukan setelah upacara virtual peringatan detik-detik Proklamasi HUT Kemerdekaan RI, di Ruang Dang Merdu Lantai lV Kantor Bupati Bengkalis, dengan jenis remisi Pidana Umum sebanyak 493 orang, Pidana PP 28 sebanyak 1 orang dan Pidana PP 99 sebanyak 442 orang.

Dalam kesempatan, Bupati Kasmarni menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pada pemberian Remisi Umum peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pemerintah Republik Indonesia memberikan remisi kepada 134.430 orang narapidana dan anak, dimana sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas," kata Kasmarni.

Lanjutnya, pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi warga binaan permasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

Menteri Hukum dan HAM RI juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan, tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini. 

Acara dilanjutkan dengan pemberian hadiah dan penghargaan lomba PHBS dirumah tangga tingkat Kabupaten Bengkalis, Penghargaan guru garis depan tahun 2021, penghargaan pendamping guru penggerak angkatan II, dan Pemberian hadiah lomba video hari jadi ke 509 Bengkalis. #PROKOPIM