BENGKALIS – Bupati Kasmarni Ikuti Rapat Kerja Rencana Tata Ruang Wilayah atau (RTRW) Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/09/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Khairul Umam, Ketua Pansus RTRW H. Arianto, dan dihadiri seluruh anggota Pansus.
Pertemuan ini bertujuan agar Ranperda RTRW cepat terselesaikan demi kepentingan masyarakat kedepannya.
Kasmarni mengatakan, kebijakan nasional penetapan ruang secara formal ditetapkan bersama dengan disahkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cara kerja.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas rencana tata ruang semakin baik yang oleh undang- undang dinyatakan dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
“Kasmarni menegaskan, penyusunan revisi RTRW Kabupaten Bengkalis sudah dimulai pada tahun 2009 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang mengamanatkan kepada seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan penyesuaian atau peninjau kembali satu kali dalam lima tahun”, tegasnya.
Namun, lanjut Kasmarni, dalam penyusunan tersebut, terdapat kendala, salah satunya, belum sepakatnya pemerintah kabupaten se-Provinsi Riau untuk menggunakan peta kawasan hutan yang diterbitkan oleh Kementerian LHK RI untuk dijadikan dasar dalam penyusunan RTRW.
Sementara itu, Ketua DPRD H. Khairul Umam mengatakan Pansus RTRW yang sudah lama terbentuk dengan proses yang sangat panjang untuk dapat menyelesaikan tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis agar mempermudah proses pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis kedepannya.
Selanjutnya di akhir acara, Bupati Kasmarni tandatangani kesepakatan bersama Ketua RTRW dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Tampak Hadir Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, Kepala Bappeda Hadi Prasetyo serta pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. #PROKOPIM