BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni mengingatkan Camat dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis untuk tidak melaksanakan program Unggulan Dana Tambahan Kecamatan dan Kelurahan sebagai seremonial semata.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan orang nomor satu di Negeri Junjungan itu kala membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis nomor: 16 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan program unggulan Dana Tambahan Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Bengkalis Rabu, 13 April 2022 di Balroom Novotel Hotel Pekanbaru.
"Saya tegaskan kepada camat dan lurah, agar program unggulan dana tambahan kecamatan dan kelurahan ini jangan dilaksanakan seremonial semata, namun harus menjadi komitmen untuk dilaksanakan secara baik, transparan, akuntabel, terukur dan terarah, sesuai regulasi, serta sejalan dengan tugas dan fungsi saudara-saudari selaku camat dan lurah," ujarnya.
Yang tak kalah pentingnya, Kasmarni meminta pelaksanaan program tersebut harus tepat sasaran dengan tetap memperhatikan output dan outcome dari kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya.
Bupati Kasmarni berharap kepada Camat dan Lurah, pada pelaksanaan program ini, harus berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat, monumental, memiliki nilai dan manfaat ekonomi yang tinggi serta memberi dampak yang luas pada masyarakat, terutama pada aspek pendapatan dan lapangan berusaha, dalam mengangkat taraf hidup masyarakat.
"Pelaksanaan program ini harus menyentuh masalah-masalah yang langsung berhubungan dengan kehidupan masyarakat, percepatan infrastruktur yang mendukung kehidupan masyarakat serta penguatan sumber daya ekonomi lokal berbasis keluarga," pungkasnya.
Inginkan langkah cepat dan tepat pada program untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis tersebut, Kasmarni pun meminta Camat dan Lurah segera mempersiapkan seluruh administrasi pendukung program sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kasmarni amanahkan untuk melakukan pembinaan, memberikan ruang fasilitasi, konsultasi dan arah kebijakan dari sisi perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Kemudian kepada Inspektorat Daerah Kasmarni juga minta untuk dilakukan pengawasan dalam bentuk reviu, monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangan ada yang coba-coba bermain atau berupaya melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan negara. Jalankan sesuai regulasi," tegasnya lagi.
Hadir dan ikut dalam sosialisasi tersebut Kabid Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ihsan Dirgahayu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra, Kepala BPKAD Aready serta sejumlah Kepala, Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis, Camat dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK