BENGKALIS – Bupati Bengkalis, Kasmarni menjawab dan memberikan penjelasan terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Kabupaten Bengkalis, Senin, 17 Januari 2022.
Disamping itu, DPRD Bengkalis juga turut mengajukan Ranperda tentang Pondok Pesantren untuk tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022. Kemudian Sidang Paripurna ini juga dimuat dengan menetapkan Panitia Khusus terhadap 3 agenda yang menjadi Ranperda 2022.
Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis memberikan pandangannya dan Bupati Kasmarni menjawab serta menjelaskan dari pandangan lembaga legislatif di Negeri Junjungan ini.
Kasmarni menyebutkan, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis menjadi sangat penting dalam upaya menyelaraskan berbagai pandangan, pendapat dan gagasan demi terwujudnya satu tujuan.
“Dengan adanya pandangan ini dapat memantapkan langkah dan sinergitas dalam pengelolaan berbagai potensi daerah, guna mewujudkan kesejahteraan dan percepatan pembangunan di negeri junjungan Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Kasmarni juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya, sehingga menjadi catatan dan referensi dalam membangun Kabupaten Bengkalis yang lebih baik.#DISKOMINFOTIK