PEKANBARU - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Aulia, menegaskan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, untuk segera menerapkan Peraturan Bupati (Perbub) 45 Tahun 2022, tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik (SE) dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).