BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni menerima 2.000 sertifikat tanah secara simbolis, Senin 13 Desember 2021, di ruang Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis.
2000 sertifikat tanah diterima tersebut, untuk masyarakat Kabupaten Bengkalis yang telah terdaftar di program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL ini telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018.
Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis Jemmy Dolly Winerungan, kemudian sertifikat itu langsung diserahkan Kasmarni kepada perwakilan masyarakat Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara.
“Alhamdulillah pada tahun 2021 ini, kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bengkalis telah diterbit sebanyak 2.000 sertipikat tanah hak milik untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara dan sebanyak 193 sertipikat tanah hak pakai atas nama pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis,”ujar Kasmarni.
Lanjut Kasmarni Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini merupakan implementasi dari amanat instruksi presiden nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Dan yang tak kalah pentingnya, pendaftaran tanah sistematis lengkap atau lebih dikenal dengan PTSL ini, merupakan program Nawacita ke V (lima) presiden RI Joko Widodo, dalam pelaksanaannya melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami yakin, melalui program ini, tentunya masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik khususnya di bidang pertanahan. Dan kami berharap, pelayanan seperti ini dapat terus berlanjut dan dapat ditingkatkan,”tutur Kasmarni.
Perlu juga diingatkan, bagi masyarakat penerima sertipikat tanah hak milik, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang terpenting, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah.
Khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten Kasmarni mengajak agar ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah. Agar aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang.
Usai acara penyerahan sertifikat itu, bupati serta para tamu yang hadir mendengarkan laporan dari Gubernur Riau, Aceh dan Gubernur Sumatra Barat secara virtual.
Turut hadir Sekda Bengkalis Bustami HY, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, Forkompinda, para Staf Ahli Bupati Bengkalis serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK.