26-May-2011
BENGKALIS – Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh meminta kepada kepala desa untuk selalu memperhatikan masalah administrasi, sehingga terwujud tertib administrasi. Hal ini penting guna menunjang roda pemerintahan yang baik di tingkat desa.
Hal ini diungkapkan Bupati Bengkalis pada pelantikan kepala desa Beringin, Suandi, kecamatan Pinggir, Kamis (26/5/11), seperti dalam rilis yang disampaikan Kasubbag Informasi dan Pemberitaan, Deni Sofyar.
Pada acara pelantikan dihadiri Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Joni Syafrizal, Camat Pinggir, Kasmarni, Ssos, turut dihadiri anggota Amril Mukminin tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat desa Beringin. Hadir juga sejumlah kepala dinas, seperti Kadis Bina Marga, Muhammad Amin, Kepala Bappeda Jondri, Kepala Dinas SOsial, Hamid dan pejabat di lingkup Pemkab Bengkalis.
Diungkapkan Deni, pada acara pelantikan kades Beringin itu, Bupati Bengkalis menekankan agar seorang kades sebagai garda terdepan pemerintahan dituntut melaksanakan peran dan fungsinya melayani masyarakat secara baik dan maksimal. Langkah ini penting, agar proses pembangunan desa yang merupakan ujung pembangunan akan berjalan lancar.
Lebih lanjut Bupati menegaskan, tertib administrasi yang dimaksud antara lain terkait ketersediaan arsip dokumen. Kemudian menyangkut tertib administrasi personil perangkat desa. Dicontohkannya, jika ada pemberhentian perangkat desa, hendaknya melalui proses pembinaan yang baik. “Harus diawali dengan teguran dan hukuman disiplin, bukan langsung diberhentikan begitu saja tanpa ada alasan yang sah,” ungkap Herliyan Saleh, seperti dikutib Deni Sofyar.
Kemudian menyangkut masalah tertib administrasi keuangan dan aset desa. Diungkapkan Bupati Bengkalis, terkait masalah administrasi keuangan, terutama menyangkut anggaran dana APBDesa maupun ADD yang belum mengikuti ketentuan. Penertiban administrasi keuangan ini dipandang perlu, agar dikemudian hari tidak ditemukan adanya temuan dari pihak berwenang. Buruknya administrasi keuangan, bisa saja akan menyeret seorang aparat desa ke ranah hukum.
“Agar tidak timbul masalah, saya tekankan agar Kades benar-benar memberhatikan masalah ini, terutama bagi kades yang baru. Jika ragu, bisa ditanyakan langsung kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” ungkap Herliyan.
Herliyen juga mengingat masalah administrasi kependudukan, kepala desa dituntut untuk memantau terhadap para warga baru yang tidak memiliki dokumen sah. Langkah ini guna memastikan agar pendatang baru tidak terlibat dalam aksi-aksi kriminal dan teror yang menjadi target aparat keamanan. Jangan sampai, wilayah kabupaten Bengkalis disusupi orang-orang yang ingin membuat teror. “Periksa betul-betul dokumennya. Jika tidak ada, koordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” tandasnya. (Adi_humas)