09-April-2010
Bengkalis - Bupati Bengkalis, Drs. H Syamsurizal, MM minta kepada Panitia Pengawas Pemilu Kada untuk bekerja dengan baik dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pesta demokrasi Kabupaten Bengkalis yang akan dilaksanakan tanggal 3 Juni 2010 yang akan datang.
“Laksanakanlah tugas, fungsi, dan kewenangan yang saudara miliki dengan sebaik-baiknya. Kuasai peraturan perundang-undangan yang berlaku. dengan demikian, sekecil apapun yang menjadi keberatan yang disampaikan oleh berbagai pihak kepada saudara, saudara mampu menyelesaikannya dengan baik”, demikian disampaikan Bupati Bengkalis dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Drs. H Zainuddin, MSi pada acara pelantikan Panwas Kecamatan Pemilu Kada, Kamis (8/4).
Lebih jauh dijelaskannya, sebagai sebuah lembaga yang memiliki tugas yang sangat berat, Panitia pengawas pemilu kada mesti menguasai peraturan perundang-undang yang mengatur tugas pokok dan fungsi serta kewenangan panitia pengawas.
“Panitia pengawas pemilu mempuyai tugas fungsi dan kewewenangan mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu; dan meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang”, jelasnya.
Zainuddin dengan tegas mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu mampu melakukan kerjasama secara internal dan eksternal.
“Tidak ada keberhasilan tanpa kerjasama. Untuk itu lakukan kerjasama yang baik dengan sesama anggota, dan dengan pihak lain seperti dengan lembaga penegak hukum, lembaga pemantau pemilu, asosiasi profesional, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat atau massa, unit pemerintah daerah, peserta pemilu, dengan media , dan dengan anggota masyarakat”, harapnya.
Dalam melakukan kegiatan Pengawasan pemilu, kata Zainuddin, panwas pemilu dapat dibagi menjadi 3 bidang, yaitu bidang pengawasan, bidang penerimaan dan tindak lanjut laporan, dan bidang penyelesaian sengketa.
“Bidang pengawasan adalah suatu bidang yang didasarkan atas kegiatan pengamatan, pengkajian, pemeriksaan, dan penilaian terhadap proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. pengawasan pemilu dilakukan terhadap semua tahapan pemilu”, jelasnya.
Masih menurut Zainuddin, bidang yaqng sangat penting yang lainnya adalah bidang penerimaan dan tindak lanjut laporan, serta bidang penyelesaian sengketa. yaitu bidang yang menyelesaikan sengketa antara 2 pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya perbedaan penafsiran antara para pihak; atau suatu ketidaksepakatan tertentu.
“jika saudara mampu memainkan peran dengan baik, saya yakin, penyelenggaraan pesta demokrasi ini akan berjalan dengan baik pula. sebaliknya, jika saudara gagal memainkan peran saudara sebagai wasit yang baik, maka bukan mustahil akan menimbulkan permasalahan baru”, jelasnya.
Panitia Pengawas Pemilu Kada Kabupaten Bengkalis untuk tingkat kecamatan yang telah dilantik berjumlah 24 orang untuk 8 kecamatan se Kabupaten Bengkalis. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwas Kabupaten, Syurbaini, yang dihadiri anggota Panwas Sujarno, anggota KPU, Defitri, Kapolres, Marudut Hutabarat, dan Kajari yang diwakili, Teguh, SH.
sumber bagian humas
Bengkalis - Bupati Bengkalis, Drs. H Syamsurizal, MM minta kepada Panitia Pengawas Pemilu Kada untuk bekerja dengan baik dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pesta demokrasi Kabupaten Bengkalis yang akan dilaksanakan tanggal 3 Juni 2010 yang akan datang.
“Laksanakanlah tugas, fungsi, dan kewenangan yang saudara miliki dengan sebaik-baiknya. Kuasai peraturan perundang-undangan yang berlaku. dengan demikian, sekecil apapun yang menjadi keberatan yang disampaikan oleh berbagai pihak kepada saudara, saudara mampu menyelesaikannya dengan baik”, demikian disampaikan Bupati Bengkalis dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Drs. H Zainuddin, MSi pada acara pelantikan Panwas Kecamatan Pemilu Kada, Kamis (8/4).
Lebih jauh dijelaskannya, sebagai sebuah lembaga yang memiliki tugas yang sangat berat, Panitia pengawas pemilu kada mesti menguasai peraturan perundang-undang yang mengatur tugas pokok dan fungsi serta kewenangan panitia pengawas.
“Panitia pengawas pemilu mempuyai tugas fungsi dan kewewenangan mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu; dan meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang”, jelasnya.
Zainuddin dengan tegas mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu mampu melakukan kerjasama secara internal dan eksternal.
“Tidak ada keberhasilan tanpa kerjasama. Untuk itu lakukan kerjasama yang baik dengan sesama anggota, dan dengan pihak lain seperti dengan lembaga penegak hukum, lembaga pemantau pemilu, asosiasi profesional, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat atau massa, unit pemerintah daerah, peserta pemilu, dengan media , dan dengan anggota masyarakat”, harapnya.
Dalam melakukan kegiatan Pengawasan pemilu, kata Zainuddin, panwas pemilu dapat dibagi menjadi 3 bidang, yaitu bidang pengawasan, bidang penerimaan dan tindak lanjut laporan, dan bidang penyelesaian sengketa.
“Bidang pengawasan adalah suatu bidang yang didasarkan atas kegiatan pengamatan, pengkajian, pemeriksaan, dan penilaian terhadap proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. pengawasan pemilu dilakukan terhadap semua tahapan pemilu”, jelasnya.
Masih menurut Zainuddin, bidang yaqng sangat penting yang lainnya adalah bidang penerimaan dan tindak lanjut laporan, serta bidang penyelesaian sengketa. yaitu bidang yang menyelesaikan sengketa antara 2 pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya perbedaan penafsiran antara para pihak; atau suatu ketidaksepakatan tertentu.
“jika saudara mampu memainkan peran dengan baik, saya yakin, penyelenggaraan pesta demokrasi ini akan berjalan dengan baik pula. sebaliknya, jika saudara gagal memainkan peran saudara sebagai wasit yang baik, maka bukan mustahil akan menimbulkan permasalahan baru”, jelasnya.
Panitia Pengawas Pemilu Kada Kabupaten Bengkalis untuk tingkat kecamatan yang telah dilantik berjumlah 24 orang untuk 8 kecamatan se Kabupaten Bengkalis. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwas Kabupaten, Syurbaini, yang dihadiri anggota Panwas Sujarno, anggota KPU, Defitri, Kapolres, Marudut Hutabarat, dan Kajari yang diwakili, Teguh, SH.
sumber bagian humas