MANDAU - Bupati Bengkalis melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra membuka kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi kemudahan berusaha tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2021, Senin (18/10/2021), di Ballroom hotel Surya Duri.
Kegiatan tersebut ditaja langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis serta diikuti sebanyak 52 pelaku usaha baik dari badan usaha maupun perorangan.
Dalam sambutannya Heri mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan mendorong investasi di daerah untuk menciptakan peluang-peluang bisnis baru. Dengan meningkatnya investasi, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap, kiranya kemudahan berusaha seperti yang diinginkan oleh Pemerintah Pusat, dapat kami implementasi secara baik di Kabupaten Bengkalis. Dengan adanya kemudahan berusaha, kita berharap seluruh potensi daerah yang ada di Kabupaten Bengkalis dapat terkelola Sedemikian rupa, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Hal ini sejalan dengan misi kedua Pemerintah Kabupaten Bengkalis yakni “terwujudnya pengelolaan seluruh potensi daerah dan sumber daya manusia untuk kemakmuran rakyat”, Harap Heri.
Pada tahun 2020 yang lalu pemerintah telah menerbitkan undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Kemudian dari undang-undang tersebut telah diterbitkan pula peraturan turunannya yang terdiri dari 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan Presiden. Terhadap ketentuan peraturan tersebut kami berharap, seluruh pelaku usaha dapat mengetahui dan memahaminya terkait dengan pelaksanaan penanaman modal, baik yang menyangkut ketentuan persyaratan berusaha maupun kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Apalagi saat ini telah dikembangkan sistem pelaporan berbasis online yang dikenal dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, para pelaku usaha memiliki informasi yang jelas dan detail, sehingga terwujud kesamaan pemahaman serta persepsi dalam hal ketentuan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan berusaha. Sesuai dengan pasal 5 ayat 1, bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha kepada Pemerintah Daerah", pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Pengolahan Data Penanaman Modal Provinsi Riau Arsyad, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Basuki Rahmad serta undangan lainnya. #PROKOPIM