PEKANBARU - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Arianto menyampaikan capaian realisasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev), yang digelar KPK RI, Jum’at (24/2/2017) di ruang rapat kantor Inspektorat Provinsi Riau, Pekanbaru.
Kegiatan Monev ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah ditandatangani tanggal 16 April 2016 oleh Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Dikatakan Amril, pencapaian realisasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2016. Pertama, dalam pengelolaan APBD, tahun 2017 Pemkab Bengkalis memperioritaskan kegiatan Penyusunan Kajian Pengembangan Aplikasi Terintegrasi.
Kedua, kriteria Pengadaan Barang dan Jasa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah melaksanakan bimtek dan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa bagi pegawai, sehingga meningkatnya jumlah pegawai yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa dan berpeluang menduduki Pokja ULP.
Ketiga, kriteria Perizinan/Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Bengkalis telah menyusun konsep dan pengembangan sistem dan aplikasi pelayanan perizinan dan non perizinan secara online dan tracking system.
Keempat, terhadap permasalahan lainnya, Pemkab Bengkalis menerbitkankan Surat Keputusan penjatuhan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Bengkalis yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendengar capaian Pemkab Bengkalis, Deputi Pencegahan KPK RI, Junet, mengapresiasi laporan tersebut. Menurutnya, laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat rapi, jauh lebih siap menghadapi kegiatan hari ini, berikutnya tinggal melakukan uji lapangan terhadap apa yang disampaikan.
Disampaikan Arianto, Bupati Amril mendukung penuh program aksi pencegahan korupsi terintegrasi ini, termasuk program KPK lainnya seperti sistem aplikasi pencegahan korupsi e-planing, e-budgeting dan e-perizinan sebagaimana yang diharapkan KPK segera direalisasikan pada 2018 mendatang. Hal ini menjadi kesempatan bagi Organisasi Perangkat Daerah di Negeri Junjungan untuk lebih memahami aturan dalam pengelolaan anggaran agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
Monev ini juga dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Jondi Indra Bustian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, H Hermizon, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bustami HY, Plt Inspektur Suparjo, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Bengkalis, Hadi Prasetyo
Teks Photo: Bupati Bengkalis diwakili Plt Sekda, Arianto saat menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi yang digelar KPK, di ruang rapat kantor Inspektorat Provinsi Riau, Pekanbaru