Bupati Serahkan Surat Perintah Plt Sekretaris Daerah

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :

20-April-2010

Bengkalis – Terhitung sejak 5 April 2010 lalu, disamping jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, H Mukhlis, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Bengkalis. Mantan Asisten Perekonimian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis itu, ditunjuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang ditinggalkan H Sulaiman Zakaria yang mengikuti Pemilu Kada Bengkalis 2010-2015.

Surat Perintah Gubernur Riau mengenai petunjukan Mukhlis sebagai Plt Sekda Bengkalis tersebut, secara resmi diserahkan Bupati Bengkalis H Syamsurizal. Penyerahkan Surat Perintah tersebut langsung dilakukan bupati dihadapan para pegawai di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Disaksikan Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan dan Muspida, penyerahan Surat Perintah Nomor 69/SPT/2010 tertanggal 5 April 2010 tersebut, dilakukan bupati disela-sela acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-48 Satuan Perlindungan Masyarakat tingkat Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Bengkalis, Senin (19/4) kemarin.

Dengan telah diserahkan dan diterima SK Plt Sekda kepada Mukhlis, bupati minta untuk segera melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab. Baik itu tugas-tugas di lingkungan Sekretariat Daerah maupun tugas administasi di lingkungan Pemkab Bengkalis secara keseluruhan.

Pada kesempatan itu, baik atas nama pemerintah, jajaran Pemkab Bengkalis, pribadi dan keluarga, Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sulaiman Zakaria atas sumbangsih yang telah diberikan selama ini. Baik itu sebagai Sekretaris Daerah maupun sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sebab, kata Syamsurizal, sesuai ketentuan kepegawaian, dengan telah ditetapkannya H Sulaiman Zakaria sebagai calon Bupati Bengkalis pada Pemilu Kada 2010-2015 oleh Komisi Pemilihan Umum Bengkalis, yang bersangkutan tidak hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.

“Tetapi juga diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberhentiannya sebagai PNS karena yang bersangkutan telah berusia lebih dari 56 tahun”, jelas Syamsurizal.

Pemberhantian Sulaiman Zakaria, baik sebagai Sekretaris Daerah maupun PNS dimaksud, imbuh Syamsurizal, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 10 Tahun 2005 tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Kapan Sulaiman Zakaria effektif pensiun sebagai PNS? Mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera tersebut, yaitu berlaku mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan negeri sebagai Sekretaris Daerah Bengkalis karena mengikuti Pemilu Kada.

Sulaiman Zakaria yang berpasangan dengan H Arwan Mahidin Rani bersama tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya, ditetatpan sebagai salah satu calon bupati Bengkalis pada Pemilu Kada Bengkalis 2010-2015 oleh Komisi Pemilihan Umum Bengkalis pada 5 April lalu. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis No 17 Tahun 2010.

Sementara itu Mukhlis menuturkan, dirinya siap mengemban tugas baru yang dipercayakan pimpinan kepadanya dan akan bekerja keras untuk menangani administrasi di lingkungan Pemkab Bengkalis. Sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan di daerah itu dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sebagai staf, saya siap dan akan menjalan kepercayaan yang diberikan pimpinan dengan optimal dan sebaik-baiknya”, janji Mukhlis.

sumber bagian humas