BENGKALIS - Segera jalankan Instruksi Bupati Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3. Hal tersebut ditegaskan Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Pelaksanaan Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Ismail saat memimpin rapat secara virtual dalam rangka pemberlakuan PPKM level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 Kabupaten Bengkalis, bertempat di ruang Rapat Polres Bengkalis, Selasa (27/7/2021).
Dalam rapat tersebut Ismail menyampaikan dalam rangka kita menyikapi perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis sebagai pengantar perlu kami sampaikan berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021 dan intruksi Gubernur Riau Nomor 143/INS/HK/2021 tanggal 26 Juli Tahun 2021.
Dimana dalam surat tersebut Kabupaten Bengkalis saat ini masuk pada level 3 artinya perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan yang memerlukan upaya penanganan kita dengan tingkat panganannya pada level 3.
Adapun level - level penangan Covid-19 ini ada level 1 hijau, level 2 kuning, level 3 tinggi dan level 4 darurat.
“Untuk pengendalian penyebaran Covid-19, agar Instruksi Bupati Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021 diterapkan secara ketat pada semua tingkatan," ungkap Ismail.
Selanjutnya, Ismail juga mengatakan terkait penanganan penyebaran Covid-19 ini perlu menjadi perhatian kita bersama untuk bersinergi berkerjasama dan berkolaborasi agar penanganan Covid-19 bisa belangsung dengan baik tanpa kerja sama kita semua baik dari unsur Pemerintahaan Daerah, TNI/POLRI, dari instansi-instansi vertikal, satgas penanganan Desa/Kelurahan serta dari masyarakat barangkali usaha kita tidak maksimal.
“Dalam seminggu terakhir ada perkembangan yang jadi perhatian kita semua ada di salah satu desa di Kecamatan Bantan tepatnya di Desa Teluk Pambang di desa tersebut terjadi penyebaran Covid-19 yang berdampak, sehingga 3 dusun di wilayah tersebut terpaksa harus di isolasi tentu kondisi ini sangat memperhatinkan dan kasus ini menjadi pelajaran buat kita jangan sampai terjadi lagi di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dengan PPKM level 3 ini kegiatan masyarakat masih berjalan tentunya dengan peraturan yang semakin ketat dari sebelumnya, sesuai surat edaran Bupati Bengkalis No 5,” kata Ismail.
Tampak hadir Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Waka Polres Aslely Farida, Kepala Disparbudpora Bengkalis Anharizal, Kepala Diskominfotik Bengkalis Johansyah Syafri, Kepala Dinas Sosial Martini, Camat Bengkalis Ade Suwirman, Camat Bukit Batu Taufik Hidayat, Camat Bandar Laksama Acil dan Camat Siak Kecil M Fadlul Wajdi. #PROKOPIM