PEKANBARU - Guna pemenuhan target
Penggunaan Produksi Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dapat tercapai sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo.
Bupati Bengkalis Kasmarni intruksikan Perangkat Daerah
(PD) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, mangacu Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.
Ungkapan
tersebut disampaikan Bupati Kasmarni diwakili Plt. Sekretaris Daerah
Bengkalis Ersan Saputra, pada sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Rabu, 12 Juli 2023 di Ballrom Hotel
Bono Pekanbaru.
Diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan tujuan agar Perangkat
Daerah dapat memahami secara detail serta dapat menerapkan Produk Dalam
Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan E-Katalog, dalam
pelaksanaan pengadan barang dan jasa pemerintah.
"Kami juga
mengharapkan seluruh Perangkat Daerah agar terus membangun komunikasi
dan koordinasi antar PD guna meningkatkan pemenuhan target PDN dan TLDN
dari tahun sebelumnya," ucap Ersan.
Penggunaan produk dalam
negeri dalam pengadaan barang/jasa di Indonesia merupakan suatu
kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku pengadaan, sebagaimana
instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 dalam menyukseskan gerakan
nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Saat ini dikatakan Ersan, Pemerintah
Kabupaten Bengkalis terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya manusia yang ada, dengan menerapkan standar
minimal nilai TKDN untuk pengadaan barang dan jasa serta program P3DN,
dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri khususnya di
Kabupaten Bengkalis.
"Karena kewajiban penggunaan produk dalam
negeri minimal 40% merupakan langkah pemerintah yang tentunya harus kita
dukung. Karena program P3DN ini sangat berkaitan dengan giatnya
pemerintah mendorong usaha dalam negeri untuk pemenuhan nilai TKDN
melalui sertifikat TKDN," ucapnya.
Pemkab Bengkalis meyakini,
pemilik usaha dalam negeri akan mendapatkan keuntungan dari pemerintah
jika barangnya memiliki sertifikat TKDN.
"Namun perlu diingat, barang yang memiliki sertifikat TKDN harus dimasukkan kedalam barang prioritas di e-katalog Artinya,
barang tersebut, akan menjadi prioritas untuk digunakan oleh instansi
pemerintah, terutama yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBD
maupun APBN," pesannya.
Adapun yang menjadi Narasumber dalam
kegiatan ini yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Perwakilan Provinsi Riau, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat
Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia, serta dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Ikut dalam kegiatan tersebut,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkalis H. Toharuddin,
Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis Aulia, sejumlah Kepala
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta
para peserta sosialisasi dari utusan Perangkat Daerah di lingkup
Pemerintah Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK