MANDAU - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bustami HY membuka acara Forum Diskusi Optimalisasi Penerimaan Dana Bagi Hasil, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bengkalis, bertempat di Aula Hotel Surya Duri, Sabtu (20/11/2021).
Mengawali sambutannya Bustami HY mengucapkan terimakasih kepada Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan para narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau sudah hadir pada kegiatan Forum Diskusi Optimalisasi Penerimaan Dana Bagi Hasil, Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Bengkalis untuk memberikan pencerahan dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah khusus untuk Kabupaten Bengkalis.
Bustami juga mengatakan sebagai wujud pertimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah sebagai suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan, pasal 1 ayat 9 menyatakan dana bagi hasil, selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi," ungkap Bustami.
Kepada semua pihak terkait, terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan pembangunan Kabupaten Bengkalis yang lebih baik, harap Bustami.
"Dengan adanya kegiatan ini, kepada Perangkat Daerah (PD) yang ada keterkaitan langsung dengan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, diharapkan benar-benar dapat mengikuti kegiatan dimaksud untuk di pahami dan mengerti sebagai bahan masukan yang disampaikan oleh narasumber nantinya untuk dapat dilakukan pemetaan sumber-sumber potensi pajak dareah dan retribusi daerah secara maksimal," tegas Bustami.
Tampak hadir pada acara tersebut Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Hendriwan, Analisis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Aditia Rizki Adipaty, Kasubdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah IV Dit. Pendapat Daerah Raden An'an Andri Hikmat, Fungsional AKPD Madya, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Toharudin dan Plt Kepala Bapenda Syahruddin. #PROKOPIM