BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY menggelar rapat terbatas didampingi Pelaksanaan tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Ismail, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra bersama Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (26/7/21) di ruang rapat Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis.
Pada pertemuan tersebut, membahas terkait Rancangan Perubahan tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis, Tipe A dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bengkalis, Tipe B digabungkan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bengkalis, Tipe A.
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkalis, Tipe C akan berubah nomenklatur menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bengkalis, Tipe A.
Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis, Tipe A dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis, Tipe A akan digabungkan menjadi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Bengkalis, Tipe A.
Lalu, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Tipe A berubah menjadi Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Bengkalis, Tipe A. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Tipe B menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, Tipe B, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis, Tipe B digabungkan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Bengkalis, Tipe A.
Sementara, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Tipe A menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Tipe A. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Tipe B menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Tipe A.
Terakhir, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, Tipe A dimekarkan menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bengkalis, Tipe B dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, Tipe B.
"Rancangan perubahan dan nomenklatur ini akan dibahas kembali kepada pimpinan dan akan digesa sebelum 26/8 mendatang. Nantinya jika Pengusulan Perda disahkan tidak ada lagi urusan yang tidak tertampung dan tidak ada OPD kita yang tidak bisa melaksanakan tupoksi," harap Bustami mengakhiri. #PROKOPIM