Cegah Penyebaran DBD Meluas, Dinkes Tingkatkan Koordinasi dengan RSUD

icon   Pada 6 November 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Untuk mencegah penyebaran penyakit Demam Berdarah Dangue (DBD) lebih meluas, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis tingkatkan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis.

“Melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Selasa 5 Novemer 2019 kemarin,  menemui jajaran manajemen RSUD Bengkalis,” demikian diungkapkan Kepala Dinkes Bengkalis dr Ersan Syaputra melalui Kepala Bidang P2P, Alwizar, melalui layanan WhatsApp, Rabu 6 November 2019.

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis diwakili Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian, Alwizar didampingi Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi, Ismunadar. Mereka disambut langsung Wakil Direktur Pelayanan Medik, Rita Puspa, Kepala Bidang Pelayanan, dr. Haris, Kepala Seksi Jaminan Mutu, drg. Ema Rayanis serta petugas medical record dan petugas surveilans RSUD Bengkalis.

Pada pertemuan dan koordinasi tersebut menghasilkan komitmen. Diantaranya pelaporan rekam medik pasien dengan rujukan Penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) dari Puskesmas ke RSUD Bengkalis dengan mengoptimalkan Sistem Kewaspadaan Dini Rumah Sakit (SKD-RS). Pelaporan rekam medik tersebut akan dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dalam waktu paling lama 1 x 24 jam melalui teknologi informasi.

SKD-RS ini sangat penting didapatkan dalam waktu 1 x 24 jam, karena memuat hasil diagnosa lengkap tentang pasien, sehingga Pukesmas dapat menentukan langkah-langkah pengendalian kasus penyakit menular. Jika memang dari diagnosa di RSUD pasien tersebut positif menderita penyakit menular potensial KLB.

Dicontohkan Awi, ada penderita tersangka atau suspect DBD yang dirujuk ke RSUD, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sampel darah di Laboratorium untuk mendukung diagnosa. Ternyata kadar trombositenya dibawah 100.000 µ, maka dalam 1x24 jam laporan S0 nya disampaikan ke Dinkes.

Selanjutnya, kata Awi, pihak Dinkes meminta kepada Puskesmas untuk melakukan penyelidikan epidemiologi, abatisasi selektif dan menggerakkan masyarakat untuk Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) serta fogging.

Tetapi sebaliknya, jika kadar trombosite pasien melebihi 100.000µ, hanya dilakukan perawatan penderita saja dan itu hanya Demam Dengue, bukan DBD.

Jika ditemukan kasus demikian, kata Awi, masyarakat jangan gelisah, penderitanya  cukup bawa ke Puskesmas, jangan ngotot untuk meminta fogging. Karena sistem kita berjalan dengan baik untuk melindungi masyarakat. #DISKOMINFOTIK