01-April-2011
BENGKALIS - DPRD Bengkalis meminta kepada Pemkab Bengkalis agar segera mengumumkan dafta perusahaan bermasalah yang diblacklist tahun 2011 ini. Hal itu perlu segera dilakukan agar seluruh SKPD dan asosiasi tahu perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar blacklist.
"Sekarang masing-masing SKPD mulai menyusun tahapan proses tender. Jangan sampai terjadi karena keterlambatan pengiriman daftar blacklist ke seluruh SKPD membuat SKPD tidak tahu perusahaan mana saja yang diblacklist," ujar Wakil ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Muhammad Tarmizi, kepada media ini, Kamis (31/3/11) kemarin.
Keterlambatan pengiriman daftar blacklist menurut Tarmizi bisa berakibat fatal, karena biasanya SKPD hanya tahu perusahaan yang diblacklist karena bermasalah di SKPD-nya masing-masing. Sementara perusahaan yang diblacklist oleh SKPD lain tidak diketahui.
"Sangat memungkinkan perusahaan hanya diblacklist di salah satu SKPD saja. Kemudian dia ikut tender di SKPD lain. Kalau menang, maka ini bisa bermasalah, karena yang namanya blacklist berlaku di semua SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis," ujarnya.
Tarmizi mengatakan, pernah terjadi pada tahun 2010 lalu, ada perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender, ternyata perusahaan tersebut masuk dalam daftar blacklist. Akibatnya sejumlah rekanan komplain, namun panitia beralasan pihaknya belum menerima daftar blacklist.(Zul)
BENGKALIS - DPRD Bengkalis meminta kepada Pemkab Bengkalis agar segera mengumumkan dafta perusahaan bermasalah yang diblacklist tahun 2011 ini. Hal itu perlu segera dilakukan agar seluruh SKPD dan asosiasi tahu perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar blacklist.
"Sekarang masing-masing SKPD mulai menyusun tahapan proses tender. Jangan sampai terjadi karena keterlambatan pengiriman daftar blacklist ke seluruh SKPD membuat SKPD tidak tahu perusahaan mana saja yang diblacklist," ujar Wakil ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Muhammad Tarmizi, kepada media ini, Kamis (31/3/11) kemarin.
Keterlambatan pengiriman daftar blacklist menurut Tarmizi bisa berakibat fatal, karena biasanya SKPD hanya tahu perusahaan yang diblacklist karena bermasalah di SKPD-nya masing-masing. Sementara perusahaan yang diblacklist oleh SKPD lain tidak diketahui.
"Sangat memungkinkan perusahaan hanya diblacklist di salah satu SKPD saja. Kemudian dia ikut tender di SKPD lain. Kalau menang, maka ini bisa bermasalah, karena yang namanya blacklist berlaku di semua SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis," ujarnya.
Tarmizi mengatakan, pernah terjadi pada tahun 2010 lalu, ada perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender, ternyata perusahaan tersebut masuk dalam daftar blacklist. Akibatnya sejumlah rekanan komplain, namun panitia beralasan pihaknya belum menerima daftar blacklist.(Zul)