BENGKALIS- Terkait dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Penghapusan Outsourcing atau
pekerja kontrak dapat diterapkan secara efektif di sejumlah kecamatan.
Peran pengawasan itu tidak hanya di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Bengkalis, namun juga menjadi
tanggungjawab bersama baik DPRD sebagai pengawasan, atau Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bengkalis.
Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Mira Roza mengatakan, setelah adanya putusan amar MK itu, seluruh SKPD segera mempelajari secara seksama. Bila perlu seluruh SKPD yang terlibat melakukan rapat koordinasi, sebagai upaya pelaksanaan keputusan.
“Amar putusan MK itu sudah final. Kecamatan, UPT dan Disnaker memiliki peran serta untuk melakukan sosialisasi di lapangan. Saya berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam masalah ini, terjun langsung ke lapangan. Sekaligus melakukan pengawasan, khususnya di wilayah yang cukup banyak perusahaan berdiri,” ujar politisi PKS ini kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Kamis (1/3/12).
Senada diutarakan Sekretaris Komisi I DPRD, Kabupaten Bengkalis Dani Purba, karena sesuai hasil uji materil UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sangat jelas mengamanatkan tidak ada ruang atau kesempatan sebuah perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat obyeknya tetap meskipun bersifat penunjang seperti pengamanan.
“Tidak hanya perusahaan saja yang wajib menerapkan, tapi instansi, seperti perbankan, yang memperkerjakan teller atau costumer service yang menggunakan sistem outsourcing tidak dibenarkan. Termasuk juga perhotelan,” katanya.
Ditambahkan Dani, sistem outsorcing atau perjanjian kerja bersama, atau juga perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tidak tetap. Objek tidak tetap seperti pekerjaan pembangunan.***(dik)
Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Mira Roza mengatakan, setelah adanya putusan amar MK itu, seluruh SKPD segera mempelajari secara seksama. Bila perlu seluruh SKPD yang terlibat melakukan rapat koordinasi, sebagai upaya pelaksanaan keputusan.
“Amar putusan MK itu sudah final. Kecamatan, UPT dan Disnaker memiliki peran serta untuk melakukan sosialisasi di lapangan. Saya berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam masalah ini, terjun langsung ke lapangan. Sekaligus melakukan pengawasan, khususnya di wilayah yang cukup banyak perusahaan berdiri,” ujar politisi PKS ini kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Kamis (1/3/12).
Senada diutarakan Sekretaris Komisi I DPRD, Kabupaten Bengkalis Dani Purba, karena sesuai hasil uji materil UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sangat jelas mengamanatkan tidak ada ruang atau kesempatan sebuah perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat obyeknya tetap meskipun bersifat penunjang seperti pengamanan.
“Tidak hanya perusahaan saja yang wajib menerapkan, tapi instansi, seperti perbankan, yang memperkerjakan teller atau costumer service yang menggunakan sistem outsourcing tidak dibenarkan. Termasuk juga perhotelan,” katanya.
Ditambahkan Dani, sistem outsorcing atau perjanjian kerja bersama, atau juga perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tidak tetap. Objek tidak tetap seperti pekerjaan pembangunan.***(dik)