BENGKALIS - Dihadapan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Bupati Kasmarni menyampaikan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Periode 2021-2026.
Ranperda RPJMD itu disampaikan Bupati Kasmarni dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, H Khairul Umam. Juga disaksikan Wakil Ketua I Syahrial, Wakil Ketua II Sofyan dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi di Gedung DPRD Bengkalis, Senin 28 Juni 2021.
Mengawali sambutannya, Bupati Kasmarni mengatakan saat ini sudah memasuki tahap akhir dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2026 yang diatur dalam Pasal 70 ayat (2) Permendagri 86 tahun 2017.
"Penetapan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat dilakukan 26 Agustus 2021, tersisa waktu lebih kurang 60 hari atau dua bulan dari sekarang," ujarnya.
Mengingat waktu yang terbatas, mantan Camat Pinggir itu hanya menginformasikan terkait dengan materi atau substansinya saja.
"Dokumen Ranperda RPJMD ini disusun terdiri dari 9 bab. Masing-masing bab memiliki substansinya sendiri-sendiri dan merupakan satu kesatuan yang utuh," ujarnya lagi.
Pada bab satu menjelaskan gambaran umum penyusunan RPJMD. Bab dua memuat secara logis dasar-dasar analisis dan gambaran umum kondisi daerah. Sedangkan bab tiga memuat hasil pengelolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Bab empat memuat permasalahan dan isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam jangka lima tahun mendatang, bab lima menjelaskan tentang visi dan misi Pemerintah Daerah untuk kurun waktu lima tahun kedepan.
Kemudian bab enam memuat dan menjelaskan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih.
Selanjutnya bab tujuh memuat program prioritas dalam pencapaian visi dan misi serta seluruh program yang dirumuskan.
Bab delapan memuat tentang kinerja penyelenggara pemerintah daerah yang diwakili oleh indikator kinerja utama dan indikator kinerja kunci beserta target setiap tahun sampai dengan tahun 2026.
Sedangkan bab terakhir memuat kaidah pelaksanaan RPJMD sebagai pedoman utama perangkat daerah dalam membuat Renstra untuk menjaga kesinambungan.
"Kami sangat berterima kasih jika dalam pembahasan nantinya ada masukan dan saran dari anggota DPRD yang terhormat demi tersusunnya dokumen perencanaan yang berkualitas. Sehingga apa yang sudah kita rencanakan dapat dicapai dengan baik," ujar Kasmarni mengakhiri. #DISKOMINFOTIK