Hentikan Sementara Layanan Tatap Muka, Dinas Lingkungan Hidup Buka Layanan Daring

icon   Pada 28 Maret 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah dan SE Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 500/SE/220 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Sipil dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis menghentikan sementara layanan tatap muka dan membuka layanan dalam jaringan (daring). 

Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Arman AA, melalui surat Nomor: 660/DLH-TL/2020/433 yang ditandatanganinya 27 Maret 2020. 

Dalam surat yang ditujukan kepada Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkalis dan para pelaku usaha (pengusaha) se-Kabupaten Bengkalis ini menyatakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, DLH Kabupaten Bengkalis menghentikan sementara layanan pengurusan administrasi dokumen lingkungan secara tatap muka atau langsung. 

Namun, tetap dapat dilakukan secara daring melalui email [email protected] atau dapat menghubungi petugas melalui telepon atau whatsapp. 

Layanan penyusunan dan arahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dapat menghubungi Zulkifli (0813 7196 2878), Agus Susanto (0823 2066 6677) serta Parlaungan Hasibuan (0822 8552 5994). 

Layanan Penyusunan SPPL dan Dokumen lainnya dapat menghubungi Jetendra (0812 7633 501), Surya Gunawan (0852 7819 4000), Saptono (0823 9296 1473) dan Agus Setiawan (0822 8557 1180). 

Adapun untuk rapat pembahasan dokumen AMDAL dan UKL-UPL ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Surat itu juga disampaikan melalui tembusan kepada Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Bengkalis dan Sekretaris Daerah Daerah Bengkalis. #DISKOMINFOTIK