Dinas PUPR dan Rekanan Teken Kontrak Proyek Strategis

icon   Pada 21 Februari 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis komitmen untuk mempercepat pengerjaan kegiatan (proyek) tahun anggaran 2019. Buktinya, Kamis 21 Februari 2019 seperti dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) bersama pihak ketiga menandantangani sejumlah kegiatan strategis.

Penandatanganan kontrak kegiatan strategis dilakukan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Diongi dengan rekanan, di Aula Gedung Dinas PUPR.

“Alhamdulillah hari ini, kita telah melakukan penandangantan kontrak kerja kegiatan strategis tahun 2019. Setelah penandantangan ini, selanjutnya rekanan langsung bekerja,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkalis, Hadi Prasetiyo, Kamis 21 Februari 2019.

Secara simbolis acara penandatanganan kontrak kerja dilakukan dua rekanan yakni, PT Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Diongi dengan PT. Zhafira Tetap Jaya  (Peningkatan Jalan Tasik Serai menuju batas Kecamatan Mandau) dan PT. Razasa Karya (Peningkatan Jalan Gajah Mada menuju batas Kecamatan Pinggir)

Penandatangan disaksikan langsung Kepala Dinas PUPR Hadi Prasetiyo, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili Kasi Datun Farouk Fahrozi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik diwakili Sekretaris Adi Sutrisno.

Seperti diketahui pada awal 2019, Dinas PUPR Bengkalis melakukan lelang dan menetapkan pemenang kegiatan strategis, yakni sebanyak 13 kegiatan. Namun dalam perjalan dari 13 proyek yang telah diumumkan pemenangnya, sebanyak 4 kegiatan masih tahap sanggahan.

Proyek srategis 2019 yang telah ditandantangani kontrak kerjanya antara KPA Dinas PUPR dengan rekanan, yakni, Pembangunan Jalan Km 11 Air Kulim menuju Desa Petani PT Sumber Artha Reksa Mulia, senilai Rp18.866.888.000,-

Peningkatan Jalan Gajah Mada menuju batas Kecamatan Pinggir, PT Razasa Karya, Rp46.939.988.000,-. Peningkatan Jalan Tasik Serai menuju batas Kecamatan Mandau, PT Zhafira Tetap Jaya, nilai kontrak Rp42.444.460.000,-.

Pembangunan Jalan Balai Raja menuju Desa Petani, PT Riau Mas Bersaudara nilai kontrak Rp18.821.070.000,-. Peningkatan Jalan Tanjung Medang–Kadur, PT Bumi Siak Makmur, senilai Rp18.850.479.000,-

Peningkatan Jalan Pangkalan Nyirih–Kadur, PT Arafah Alam Sejahtera, Rp28.252.996.000,-. Peningkatan Jalan Kelemantan – Sekodi, PT Citra Mulai Perkasa Abadi, senilai Rp13.900.000.000,-.

Peningkatan Jalan Ketamputih – Kelemantan, PT Reskarya senilai Rp14.161.277.000,-. Peningkatan Jalan Sumber Jaya – Tanjung Damai, PT Tata Inti Sepakat, senilai Rp18.937.996.000,-

Sementara itu empat kegiatan yang masih dalam tahap sanggahan yakni, Peningkatan Jalan Bantan Air – Bantan Timur, senilai Rp18.657.879.000,-. Peningkatan Jalan Muntai - Bantan Timur senilai Rp18.979.391.000,-.

Peningkatan Jalan Sungai Linau – Tanjung Damai senilai Rp18.598.160.000,- dan Pembangunan Duri Islamic Center senilai Rp38.412.636.000,-.

Terkait dengan 4 kegiatan yang masih dalam sanggahan, kata Hadi Prasetiyo, maka kontrak kerjanya belum bisa ditandantangani. Namun setelah sanggahan selesai, maka langsung ditandantangani dan pekerjaan bisa langsung dilaksanakan. “Mudah-mudahan cepatnya, sanggahan tuntas,” ungkap. #DISKOMINFOTIK